tirto.id - Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman tetap menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK untuk melakukan rapat dengar pendapat di Komplek DPR RI Senayan, selasa (29/8/2017).
Aris tiba ke ruang rapat Pansus Hak Angket KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Dari pantauan Tirto, dirinya terlihat datang seorang diri dan langsung masuk ke ruangan rapat.
Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket KPK belum seluruhnya terlihat di lokasi. Hanya Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang sudah berada di ruang tunggu pimpinan.
Sebelumnya, pimpinan KPK meminta Aris untuk tidak memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPR. Pasalnya, mereka menganggap undangan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Aturan hukum yang dimaksud oleh KPK adalah dasar dari pembentukan Pansus Hak Angket yang dinilai menyalahi UU MD3.
Namun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa membantah alasan penolakan pimpinan KPK tersebut. Ia menyebut mekanisme yang ditempuh pihaknya sudah betul.
"Dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasannya Kapolri. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun di DPR, Selasa (29/8).
Ada pun rapat dengar pendapat ini akan dilakukan pada pukul 19.30 dan dilakukan secara terbuka dengan dipimpin langsung oleh Agun.
Perlu diketahui, sebelumnya Pansus Hak Angket KPK telah mengunjungi penjara Sukamiskin dan Safehouse KPK dalam masa 60 hari kerja mereka sejak dibentuk.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto