Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Diperiksa KPK, Nizar Ali Ditanya soal Penerbitan SK di Kemenag

Nizar mengaku menceritakan proses perancangan, penyusunan, hingga penerbitan surat keputusan di lingkungan Kementerian Agama.

Diperiksa KPK, Nizar Ali Ditanya soal Penerbitan SK di Kemenag
Eks Sekjen Kemenag, Nizar Ali usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) 2023, Nizar Ali, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, Jumat (12/9/2025).

Berdasarkan Pemantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Nizar mulai diperiksa pada 09.18 WIB dan selesai pada 12.00 WIB. Dia terlihat mengenakan baju batik berwarna hitam dengan motif abu-abu.

Saat dihampiri awak media, Nizar mengaku didalami soal mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kami jawab semua," kata Nizar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Dia mengatakan, di Kemenag, SK dimulai dari adanya pemrakarsa yang dilanjutkan kepada Sekjen. Kemudian, gagasan akan dibahas terlebih dahulu oleh Biro Hukum sebelum menjadi SK lalu ditandatangani oleh Menteri dan pihak lainnya.

"Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke Sekjen, Sekjen ke Biro Hukum, Biro Hukum, terus dibahas dengan satu, baru proses paraf-paraf," ujarnya.

Sementara itu, pria yang juga Rektor UIN Walisongo ini mengaku tidak mengetahui soal pengaturan kuota haji yang menjadi titik masalah dalam perkara ini. Menurutnya, hal tesebut merupakan urusan Dirjen PHU Kemenag.

"Soal itu enggak tau, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi kuota tambahan haji 2024, salah satu permasalahan yang disorot adalah penerbitan SK berupa Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. SK ini diduga menyimpang dan menjadi awal mula masalah kuota haji tambahan 2024.

SK yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota haji tambahan 2024, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal, berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Penerbitan SK itu diduga berkaitan dengan transaksi jual beli kuota haji khusus yang seharunya menjadi kuota reguler. KPK menduga ada aliran uang dari pihak travel haji melalui asosiasi atas pembagian kuota haji tambahan tersebut, kepada pejabat Kemenag bahkan hingga ke pucuk pimpinan.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu. Yaqut didalami soal alasannya menerbitkan aturan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher