Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bantah Terima Suap

Saiful mengklaim tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima duit suap dari proyek apa pun di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.

Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bantah Terima Suap
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful yang ditangkap tangan pada 7 Januari 2020 berkukuh menyatakan tidak pernah menerima suap.

"Ya katanya OTT tapi saya nggak ada pegang uang sama sekali," ujar Saiful di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020).

Saiful mengklaim tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima duit suap dari proyek apa pun di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. "Yakin waktu diperiksa, nggak ada. Waktu digeledah enggak uang."

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus yang menjerat Saiful bermula pada 2019 ketika Dinas PU dan BKSDA Kabupaten Sidoarjo melelang beberapa proyek. Ibnu selaku pebisnis kontraktor mengikuti proses pengadaan.

Lalu pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful, ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga tidak mendapatkan proyek tersebut.

Saiful kemudian diminta Ibnu untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

"Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek," jelas Alex.

Empat proyek tersebut antara lain Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR [Ibnu] bersama TSM [Totok Sumedi] diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.

KPK mengendus ada penerimaan yang terjadi sebelum OTT KPK pada 7 Januari 2020. Penelusuran KPK mengarah ke Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019.

Uang ini diberikan kepada sejumlah pihak yakni Rp200 juta kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019; Judi Tetrahastoto selaku PPK sebesar Rp240 juta; dan Kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Lalu Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui Novianto di rumah dinas Bupati pada 7 Januari 2020.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujarnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan