Menuju konten utama

Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta, Aher Mangkir

Ahmad Heryawan (Aher) tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Meikarta, pada hari ini. 

Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta, Aher Mangkir
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan pemaparan saat sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/3/18). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc/18

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mangkir dari panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/12/2018).

Aher hari ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Tadi tidak hadir tanpa pemberitahuan. Jadi kami belum mendapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Febri menambahkan, akan kembali memanggil politikus PKS itu. Ia pun mengingatkan agar Aher memberikan keterangan yang benar dalam pemeriksaan nanti.

"Jadi kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar," ujar Febri.

Nama Aher memang disebut di dalam dakwaan terhadap Billy Sindoro, terdakwa pemberi suap dalam kasus Meikarta.

Berdasar dakwaan yang dibacakan jaksa, awalnya pihak Meikarta mengajukan perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Pengembangan (WP) 1 dan WP 4 ke Pemkab Bekasi. Hal ini kemudian disetujui Pemkab Bekasi, dan kemudian diajukan ke Pemprov Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan substantif dari Gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.

Namun, perizinan itu terkendala sebab, Deddy Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) memerintahkan proses perizinan Meikarta distop dulu, dan pembangunan proyek itu dihentikan sementara.

Pihak Lippo kemudian menunjuk Henry J. Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang merupakan konsultan untuk membantu memuluskan perizinan Meikarta.

Ketiganya kemudian memberikan uang 90 ribu dollar Singapura ke Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat pada November 2017.

Beberapa waku kemudian pada bulan yang sama, Aher mengeluarkan keputusan di mana intinya ialah mendelegasikan pelayananan dan penandatanganan rekomendasi pembangunan Meikarta ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Jabar.

Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad pun memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta kepada Pemkab Bekasi. Namun, Pemkab Bekasi harus menindaklanjuti sejumlah catatan.

Setelah rekomendasi keluar, pihak Lippo melalui 3 konsultannya memberikan sejumlah uang ke beberapa pejabat di Pemkab Bekasi. Salah satunya kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar 90 ribu dollar Singapura.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini.

Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom