Menuju konten utama

Di Forum Dunia, Menkum Supratman Bahas Digitalisasi Layanan KI

Di depan delegasi 194 negara anggota WIPO, Menteri Supratman memaparkan transformasi digital layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Di Forum Dunia, Menkum Supratman Bahas Digitalisasi Layanan KI
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Selasa (08/07/2025). FOTO/dok.DJKI

tirto.id - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memaparkan berbagai upaya Indonesia dalam meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) ketika menghadiri Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Sebagai pertemuan tahunan tertinggi organisasi WIPO, forum tersebut diikuti delegasi 194 negara anggota, organisasi internasional, dan para pemangku kepentingan lainnya. Sidang Umum WIPO membahas isu-isu terbaru, kebijakan strategis, hingga pengadopsian traktat terkait kekayaan intelektual. Menteri Supratman menghadiri forum internasional tersebut bersama Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto.

Di hadapan perwakilan 194 negara, Supratman berfokus menjelaskan digitalisasi layanan KI yang sudah dijalankan oleh Indonesia. Dia pun menegaskan Indonesia berkomitmen untuk memprioritaskan transformasi digital dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

"Selaras dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis," kata Supratman saat berpidato dalam pembukaan Sidang Umum WIPO pada Selasa (8/7/2025).

"Untuk itu, Kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi, termasuk milik WIPO, untuk meningkatkan produktivitas dan membuat sistem [layanan KI] lebih mudah diakses lagi," ujar dia menambahkan.

Dalam pemaparannya, Supratman menyatakan akselerasi digitalisasi layanan KI merupakan bagian dari langkah pemerintah RI dalam merespons perkembangan teknologi. Langkah ini juga bertujuan memperkuat pembangunan ekonomi berbasis inovasi.

Indonesia, lanjut dia, serius ingin aktif membentuk ekosistem KI global yang inklusif serta memiliki daya saing. Maka dari itu, semua layanan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini sudah terdigitalisasi. Pengajuan permohonan KI, pasca-permohonan, hingga pengaduan dan permintaan informasi terkait kekayaan intelektual sudah bisa dilakukan secara daring.

Supratman pun mengungkapkan, permohonan kekayaan intelektual di Indonesia terus naik dalam 10 tahun terakhir berkat adanya digitalisasi layanan.

Dia mencontohkan, terdapat 152.115 permohonan KI selama semester I 2025. Jumlah itu melonjak 20,02 persen dibandingkan permohonan di semester I 2024 yang hanya 126.744.

Dari segi jenisnya, permohonan KI pada 2025 di Indonesia didominasi oleh pencatatan Hak Cipta yang sebanyak 78.209. Kemudian, secara berurutan disusul oleh permohonan Merek (64.388), Paten (5.831), dan Desain Industri (3.668).

Supratman menambahkan, pemerintah RI pun sedang memperbarui regulasi seperti melalui revisi UU tentang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perlindungan hak para kreator maupun inovator.

Indonesia Gelar Pameran KI di Forum Tahunan WIPO

Di sela-sela Sidang Umum WIPO ke-66, delegasi RI juga mempromosikan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual dari Indonesia dengan menggelar pameran.

Melalui pameran bertajuk "Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties," sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual yang lahir dari budaya dan inovasi lokal Indonesia ditampilkan.

Kepada peserta Sidang Umum WIPO ke-66, Supratman menyampaikan, "Kami mengundang seluruh delegasi mampir ke pameran kami, menikmati karya-karya yang dipamerkan, dan tentu saja, berinteraksi langsung dengan para kreatornya."

Supratman sekaligus menyatakan pemerintah RI mengapresiasi dukungan dari WIPO dalam aspek teknis dan pengembangan kapasitas untuk komersialisasi KI, pengembangan UMKM, hingga penguatan branding Indikasi Geografis di Indonesia.

Pemerintah Indonesia, kata dia, berkomitmen terus mendukung kerja sama internasional dalam penguatan sistem KI global yang adil serta berkelanjutan.

Indonesia juga berharap dapat segera mewujudkan sistem pelindungan KI yang modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Supratman menegaskan, sistem tersebut akan mendukung penguatan pemahaman maupun kesadaran tentang pentingnya kekayaan intelektual di Tanah Air.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis