tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak terkait laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (30/10/2023) hari ini. Pemeriksaan dilakukan dengan waktu yang berbeda.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatkan Alexander Marwata saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan tersebut pertama kalinya setelah pada panggilan sebelumnya, Alexander tidak hadir karena berada di luar kota.
"Ya hari ini Pak AM jam 11.00 WIB," kata Syamsuddin kepada Tirto, Senin (30/10/2023).
Kemudian, Syamsuddin menuturkan Johanis akan diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena berhalangan hadir pekan lalu.
"Pak JT jam 13.30 WIB," tutur Syamsuddin.
Sebelumnya, Syamsuddin menuturkan Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (27/10/2023). Purnawirawan Polri itu meminta pengunduran pemeriksaan pada 8 November 2023.
Syamsuddin menilai permintaan pengunduran pemeriksaan Firli terlalu lama. Dia berharap pemeriksaan dapat segera dilakukan agar perkara tersebut segera menemukan titik terang.
"Sebab begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita di Dewas itu ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," ucap Syamsuddin, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, dia menuturkan Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk memaksa seseorang hadir menjalani pemeriksaan. Dia berharap sikap kooperatif dari Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, pemeriksaan kepada pihak lainnya sudah lebih dahulu dilakukan yaitu kepada SYL dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pemeriksaan kepada keduanya dilakukan di hari yang sama.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin