Menuju konten utama

Dewan Pers Sebut RKUHP Harus Dicabut Bukan Ditunda

Dewan Pers menyatakan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yang berseberangan dengan Undang-Undang Pers seharusnya tidak ditunda, tapi dicabut.

Dewan Pers Sebut RKUHP Harus Dicabut Bukan Ditunda
Puluhan jurnalis menggelar aksi Hari Kebebasan Pers Sedunia di jalan MT Haryono, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Dewan Pers menyatakan pembahasan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers seharusnya dicabut, bukan ditunda.

"Kalau kami berpikiran waktu itu dengan teman-teman yang lain, bukan minta tunda, tetapi kaitan dengan Undang-Undang Pers, justru dicabut," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya di Jakarta, Sabtu (3/11/2019).

Agung mengatakan jika kalimat yang dipakai adalah kata tunda, maka pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan lagi di masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat berikutnya.

Ia mengusulkan seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.

"Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan," ujar Agung.

Dalam kesempatan itu, Agung turut mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

"Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kita minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan," kata Agung.

Agung mengatakan Dewan Pers mendukung penguatan aspirasi dari asosiasi pers untuk menolak jika pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan.

"Karena, kalau teman-teman menyerah, selesai urusannya. Kalau kita tidak menyuarakan, tidak menggemakan, RKUHP kemarin ditandatangani juga. Ketuk palu juga," kata dia.

Agung bercerita dua hari menjelang RKUHP dibahas di rapat paripurna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan itu ditunda. Namun, beda dengan Jokowi, para anggota dewan saat itu tidak sependapat.

Baca juga artikel terkait RKUHP

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz