Menuju konten utama

Dewan Pers akan Kirim Hasil Kajian Indonesia Barokah ke Polisi

Dewan Pers akan kirim hasil kajian komprehensif pendapat, penilaian, dan rekomendasi (PPR) tabloid Indonesia Barokah.

Dewan Pers akan Kirim Hasil Kajian Indonesia Barokah ke Polisi
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Dewan Pers akan mengirimkan hasil kajian ihwal tabloid Indonesia Barokah.

“Hari ini memang akan segera dikirim surat dari Dewan Pers hasil kajian komprehensif yang istilahnya itu PPR, yaitu pendapat, penilaian, dan rekomendasi,” ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Dedi menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membentuk tim untuk mengkaji tabloid tersebut. Nantinya hasil kajian tersebut akan dikombinasikan dengan milik Dewan Pers untuk dianalisis kembali. Jika terbukti maka polisi dapat memanggil saksi ahli guna memperjelas konten media cetak itu apakah terdapat pelanggaran pidana atau tidak.

“Misalnya kami membutuhkan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, maupun saksi ahli dari Dewan Pers terkait narasi yang ada di dalam tabloid tersebut, akan dipanggil. Tapi kami masih menunggu surat resmi dari Dewan Pers,” kata Dedi.

Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tabloid Indonesia Barokah tidak terdapat konten kampanye didalamnya namun kepolisian enggan gegabah dan tidak terburu-buru dalam mengusut kasus itu.

Kepolisian mengkaji tabloid tersebut berdasarkan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Dedi menegaskan pihaknya tidak mau berasumsi soal siapa pembuat tabloid itu.

“Kami bertindak berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. Semua perlu kajian komprehensif, kalau Polri sudah menginvestigasi berarti mengarah ke penegakan hukum, kami enggan berandai-andai,” ucap Dedi.

Bawaslu telah selesai menginvestigasi tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan tak ada unsur kampanye dalam tabloid yang beredar di Jawa Tengah, Jawa Barat dan di Jawa Timur itu. "Itu tidak memenuhi unsur kampanye (black campaign)," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari