Menuju konten utama

Bawaslu Serahkan Penanganan Tabloid Indonesia Barokah ke Polisi

Bawaslu memastikan tetap melakukan fungsi pencegahan dengan melakukan proses investigasi.

Bawaslu Serahkan Penanganan Tabloid Indonesia Barokah ke Polisi
Petugas Pos Indonesia menata paket berisi tabloid Indonesia Barokah di Gudang PT Pos Indonesia di Malang, Jawa Timur, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyerahkan penanganan kasus tabloid Indonesia Barokah kepada aparat kepolisian. Hal ini karena Bawaslu sudah menyatakan belum ditemukan unsur pelanggaran pidana Pemilu dalam tabloid itu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers soal hasil kajian terhadap Indonesia Barokah. Meski begitu, Bawaslu, lanjut Fritz sudah mengetahui jika tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik.

"Kami telah menyerahkan itu kepada kepolisian. Sebab kami sudah menyatakan belum masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Kami serahkan kepolisian untuk menindaklanjutinya," ujar Fritz di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Fritz menambahkan, walaupun dalam kesimpulan awal belum menemukan pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu memastikan tetap melakukan fungsi pencegahan dengan melakukan proses investigasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur lain yang dapat terpenuhi.

Selain itu, proses investigasi juga tetap dilakukan karena melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah sudah semakin meluas hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

"Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan sebagainya semuanya ada. Di Jawa yang paling banyak itu di Yogyakarta. Memang sudah terdistribusi di hampir semua provinsi," ungkap Fritz.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Hendry Chairudun mengatakan beberapa artikel dalam tabloid Indonesia Barokah melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Nah dari sisi isi memang ada beberapa artikel yang bersifat opini. Istilahnya itu opini yang menghakimi kalo dilihat dalam kode etik,” ujarnya kepada reporter Tirto, Minggu (27/1/2019).

Hendry menambahkan berita tersebut seperti menuduh seseorang atau salah satu kelompok tetapi tidak cover bothside atau meminta tanggapan dari pihak yang dituduh, yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Selain itu, Hendry menjelaskan jika berita yang diproduksi Indonesia Barokah bukan merupakan liputan secara langsung dari lapangan. Akan tetapi, hanya mengutip dan menggabungkan beberapa berita dari media-media.

“Sebagai produk jurnalistik itu bukan liputan langsung ya, mereka hanya mengkompilasi berita-berita dan enggak ada liputan lapangannya. Jadi bahannya enggak primer tapi sekunder. Kira-kira sementara itu lah penilaiannya,” terangnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari