Menuju konten utama

Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Tangerang

Densus 88 Antiteror menangkap satu terduga teroris di Jalan Komari 2, Perumahan Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/3/2021).

Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Tangerang
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat/aa.

tirto.id - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap satu terduga teroris di Jalan Komari 2, Perumahan Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/3/2021).

"Benar, telah dilakukan penangkapan terduga teroris atas nama AM," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 07.45 WIB.

Densus juga menggeledah rumah AM. Dia belum bisa menjelaskan lebih detail peristiwa ini lantaran masih dalam penyelidikan.

Polri pun berhasil meringkus 22 terduga teroris pada periode 26 Februari-2 Maret 2021 di kawasan Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, Malang, dan Bojonegoro. Kelompok ini merupakan jaringan Jemaah Islamiyah. Usman bin Sef alias Fahim ialah pemimpin kelompok ini.

Usman pernah jadi mantan Ketua JI wilayah Jawa Timur. Polisi menyita satu senjata api jenis FN dengan 50 butir peluru, samurai, pedang, pisau, panah busur, serta buku perihal jihad dari tangan para tersangka.

“(Berdasar) pendalaman dari Densus, kelompok ini telah melakukan pelatihan di sekitar Gunung Bromo, juga telah merencanakan aksi terorisme yang akan menebarkan rasa kekhawatiran, ketakutan di masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021).

Kelompok JI ini menargetkan aparat keamanan, khususnya anggota Polri yang bertugas di lapangan. Hari ini ke-22 tersangka dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Cikeas guna pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dipindahkan adalah UBS alias F, TS, AS, AIH alias AP, BR, RBM, Y, F, ME, AYR, RAS, MI. Sementara, 10 terduga lainnya belum diungkap identitasnya.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri