Menuju konten utama

Denda Rp500 Juta Jika Platform Digital Fasilitasi Konten Judol

Secara spesifik, dia menyebut beberapa platform seperti X, Telegram, hingga TikTok terancam terkena denda jika ditemukan memfasilitasi konten judi online.

Denda Rp500 Juta Jika Platform Digital Fasilitasi Konten Judol
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (30/4/2024).. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberi peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

Secara spesifik, dia menyebut beberapa platform seperti X, Telegram, hingga TikTok terancam terkena denda jika ditemukan memfasilitasi konten judi online.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok," ucap Budi Arie dalam konferensi pers judi online, Jumat (24/5/2024).

Berdasarkan pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informafika, Budi Arie mengatakan masih didapati banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.

Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci judi online. Sementara itu, di Meta terdapat sebanyak 2.702 keyword serupa sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

Budi Arie menyebut pemerintah akan memberi denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," ujarnya.

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemberian denda juga merujuk pada ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi Arie juga menyebut pelaksanaan denda berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi