Menuju konten utama

DEN Nilai Investasi Pembangkit Panas Butuh Waktu Panjang

Proyek pembangkit listrik panas bumi berpotensi menjadi andalan dalam transisi energi dari energi fosil menjadi EBT.

DEN Nilai Investasi Pembangkit Panas Butuh Waktu Panjang
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) beroperasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (4/12/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU

tirto.id - Proyek pembangkit listrik panas bumi berpotensi menjadi andalan dalam transisi energi dari energi fosil menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT). Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Yudha menjelaskan, industri panas bumi ini memerlukan waktu yang panjang pada proses eksplorasi dan produksinya. Namun hasilnya dapat membantu kehidupan untuk masa mendatang.

“Urgensi global dalam mengembangkan energi bersih dan hijau menjadikan panas bumi dapat menjadi kunci dalam mencapai target untuk mengembangkan green economy melalui green energy dan green industry, juga dukungan bagi Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) 2060,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia mencontohkan penggunaan energi geothermal yang dimanfaatkan menjadi energi listrik. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sepanjang tahun 2022 konsumsi listrik per kapita di Indonesia mencapai angka 1.173 kilowatt hour (KWh), atau naik 4,45 persen jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 1.123 kWh.

Kemudian, bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional hingga tahun 2022 tercatat 14,11 persen, naik 13,65 persen dari realisasi tahun 2021. Kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai 81,2 gigawatt (GW) di 2022, dengan PLTG/GU/MG sebesar 21,6 GW, baru kemudian pembangkit listrik EBT sebesar 12,5 GW (PLTA sebanyak 6,6 GW, PLTP 2,3 GW, dan bioenergi sebesar 3 GW).

Seperti diketahui, Indonesia memiliki kapasitas terpasang panas bumi terbesar ke-2 di dunia dan sudah dimanfaatkan sebesar 2.175,7MWe atau 9 persen untuk Pembangkit Tenaga Panas Bumi (PLTP). Jumlah ini disinyalir akan menyusul Amerika Serikat yang menduduki peringkat pertama dunia. Potensi listrik yang dihasilkan oleh geothermal ini dapat mencapai 24GW sehingga tidak menambah beban pemerintah dalam produksi listrik karena harganya yang kompetitif.

Salah satu perusahaan eksplorasi dan produksi geothermal, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), mengambil bagian pengelolaan 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atau 82 persen (dari total kapasitas terpasang panas bumi di Indonesia) dan beroperasi di enam area. Sebesar 672MW dioperasikan oleh PGEO dan sebesar 1.205 MW dikelola melalui kontrak operasi bersama (Joint Operation Contract/JOC).

“Kapasitas produksi PGEO akan ditingkatkan lagi hingga 1.272MW pada 2027, sebagai salah satu penggunaan dana hasil IPO. Hingga saat ini PGE telah berhasil mengaliri 2,08 juta rumah di Indonesia,” jelas Corporate Secretary PGEO, Muhammad Baron.

Sebagai salah satu anak usaha Grup Pertamina, PGEO memiliki rekam jejak yang kuat dalam mempertahankan operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi yang efektif dan konsisten.

Keahlian dalam manajemen reservoir dan keberlanjutan pasokan uap PGEO dibarengi dengan kemitraan bersama mitra bisnis terkemuka dan terkenal memastikan standar operasi yang tinggi. Selain itu PGEO unggul dalam O&M melalui penerapan sistem manajemen dan teknologi digital.

“Pekerjaan yang konsisten dengan para ahli independen membuat pengembangan kompetensi berkelanjutan untuk semua personel O&M,” papar Baron.

Sebelumnya Lembaga studi publik yang fokus pada ketersediaan energi, ReforMiner Institute menilai terdapat tantangan serius bagi pelaku industri Energi Baru Terbarukan (EBT), tak terkecuali geothermal. Apalagi bisnis transisi energi dari fosil ke EBT masih tergolong anyar.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menyarankan, setidaknya perusahaan yang bergerak dalam penyediaan energi baru terbarukan, khususnya geothermal, lebih pandai berhitung dalam menentukan proyeksi target implementasi.

“Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, terkadang implementasi di lapangan tidaklah semanis atau tidaklah linear,” ujarnya dalam pernyataanya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dalam pandangannya, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dianggap lebih ekonomis dibandingkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Pada Perpres 112 Tahun 2022 dinyatakan harga listrik PLTA dengan kapasitas 20 MW - 50 MW, harga patokan tertingginya senilai 8,86 sen/kWh. Sedangkan untuk harga listrik PLTP kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 sen/kWh.

Padahal PLTP sejatinya harus dibangun di dekat sumber panas bumi, berbeda dengan PLTU yang menggunakan batu bara, di mana tambangnya bisa beratus kilometer dari lokasi pembangkit.

Komaidi menjelaskan hingga saat ini belum ada metodologi yang baku sebagai standar tunggal mengenai cara pendataan cadangan sumber daya pada industri panas bumi, termasuk soal diperkirakan, dicatat dan disertifikasi. Hal ini seperti yang tertuang dalam prospektus PGEO.

“Jadi penentuan cadangan sumber daya panas bumi betul bersifat probabilitas atau kemungkinan, sehingga tidak terdapat jaminan bahwa data cadangan sumber daya panas bumi perseroan dapat mencerminkan hasil aktual yang dimiliki perseroan secara akurat,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait ENERGI BARU TERBARUKAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin