Menuju konten utama

Demokrat Minta Kasus Johnny Plate Tak Dipolitisasi

Demokrat menyatakan jangan sampai proses hukum Johnny G Plate dipolitisasi hanya karena pilihan jalan politik yang berbeda.

Demokrat Minta Kasus Johnny Plate Tak Dipolitisasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra berharap penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, tidak dipolitisasi karena beda haluan politik. Herzaky meminta penegakan hukum kasus ini dilakukan secara adil dan transparan.

"Demokrasi dan marwah negara ditegakkan dengan proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisasi hanya karena pilihan jalan politik yang berbeda," kata Herzaky kepada reporter Tirto, Jumat (19/5/2023).

Namun, Herzaky mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Di sisi lain, Herzaky mengatakan kasus Johnny tidak berpengaruh apa-apa terhadap Koalisi perubahan untuk Persatuan (KPP).

"Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah soliditas," ucap Herzaky.

Menurut dia, kebersamaan mereka dengan Nasdem dan PKS memperjuangkan perubahan dan perbaikan dengan bacapres Anies Baswedan merupakan kehendak rakyat dan jalan sejarah yang sedang dirintis untuk Indonesia yang lebih baik.

Senada, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan penahanan Johnny Plate tak berpengaruh terhadap dukungan dan keberadaan Partai Demokrat di Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang telah menetapkan Anies Baswedan sebagai capres. Menurutnya, persoalan yang menerpa Johnny G Plate adalah persoalan hukum.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Tiga partai yang tergabung di KPP dan Mas Anies Baswedan menganut nilai yang sama antara lain pro pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Kamhar.

Ia meminta agar penegakan hukum yang menempatkan keadilan bagi semua sebagai yang utama dan diutamakan.

"Bukan hukum yang menjadi alat kekuasaan. Tajam bagi lawan politik dan tumpul ke kawan," pungkas Kamhar.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka pada Rabu lalu. Plate menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda usai menjalani pemeriksaan.

Eks Sekjen Partai Nasdem itu langsung dibawa ke mobil tahanan Kejagung menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga artikel terkait JOHNNY PLATE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat