Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu sebagai Tersangka Kasus Suap

Suap berbentuk pemberian uang sebesar Rp551,5 juta dari Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra kepada Erik Adtrada Ritonga.

KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu sebagai Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji proyek pengadaan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Selain Erik, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus yang sama. Salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga.

"[KPK] menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, pertama EAR sebagai Bupati Labuhan Batu. Kedua, RSR sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Dua tersangka lain, yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta.

Ghufron mengatakan, hadiah itu berbentuk pemberian uang sebesar Rp551,5 juta dari Rudi Syahputra Ritonga kepada Erik Adtrada Ritonga. Uang ratusan juta itu diperoleh Rudi Syahputra Ritonga dari Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari mulai 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rumah Tahanan KPK," katanya.

Menurut Ghufron, Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Ritonga disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 YU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI LABUHAN BATU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi