Menuju konten utama

TKN Polisikan Koran Achtung yang Ungkit Prabowo Culik Aktivis 98

Habiburokhman mengatakan saat ini TKN Prabowo-Gibran masih mengumpulkan bukti sebelum melaporkan Koran Achtung ke polisi.

TKN Polisikan Koran Achtung yang Ungkit Prabowo Culik Aktivis 98
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto melakuakn Dialog capres bersama Kadin menuju Indonesia emas 2025. FOTO/Dok. Kadin

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melaporkan ke Bareskrim Polri terhadap pihak yang mencetak koran Achtung.

Koran tersebut berisi tuduhan keterlibatan capres Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis 98. Koran berisi dugaan fitnah keterlibatan Prabowo Subianto itu tersebar di Jakarta, Aceh, Riau, Lampung, dan Sumatera.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan sejatinya sudah banyak pihak yang melaporkan atas tuduhan koran itu. Namun, bukan bagian dari TKN Prabowo-Gibran. Habiburokhman mengatakan saat ini mereka tengah mengumpulkan bukti sebelum melayangkan laporkan ke polisi.

"Sementara memantau dulu dalam satu dua hari setelah mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti kami akan melaporkan secara resmi ini ke Bareskrim. Karena ini pidana murni, pidana enggak ada kaitannya dengan pemilu," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan mereka tetap akan melaporkan ke polisi, meski belum diketahui siapa yang mencetak koran tersebut.

"Dalam konteks penegakan hukum ini murni pidana terduga pelaku tidak tahu tidak diketahui dalam lidik. Itu bahasanya kepolisian dalam lidik," ucap Habiburokhman.

TKN Nilai Kinerja Bawaslu Lebih Baik dari Pemilu 2019

Di sisi lain, Habiburokhman turut menilai kinerja Bawaslu saat ini jauh lebih baik daripada Pemilu 2019.

Hanya saja, TKN Prabowo-Gibran mempersoalkan komisioner-komisioner Bawaslu yang kerap berbicara pendapat kepada media, bukan putusan atas satu pelanggaran. Menurut Habiburokhman, pernyataan para komisioner Bawaslu itu

menimbulkan kesesatan opini di masyarakat.

"Jadi, jangan berpendapat lah namanya komisioner Bawaslu kalau ada keputusan tinggal keputusannya saja disebarluaskan," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, Habiburokhman memberikan empat fakta hukum menunjukkan ketidakterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis 1998.

Pertama, jelas dia, tidak ada satu keterangan saksi pun dalam persidangan tim mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut.

Kedua, jelas dia, keputusan dewan kehormatan perwira dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan. "Itu sifat putusan pun hanyalah rekomendasi dan ini bisa dilihat dari akhir keputusan tersebut," ucap Habiburokhman.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan Presiden ketiga RI, BJ Habibie hanya memberhentikan Prabowo dengan secara hormat buntut kasus penculikan aktivis 98 itu. Pasalnya, kala itu, jelas dia, Habibie menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.

Fakta hukum terakhir, kata dia, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis. Alhasil, Kejaksaan Agung menyatakan penyeledikan kasus itu kurang lengkap.

"Waktu itu Komnas HAM melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," tutur Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto