Menuju konten utama

Demo Mahasiswa di Kompleks Parlemen RI: DPR Fasis, Anti Demokrasi

Para mahasiswa menolak rencana pengesahan RKUHP, UU KPK hasil revisi, dan beberapa RUU lainnya.

Demo Mahasiswa di Kompleks Parlemen RI: DPR Fasis, Anti Demokrasi
Aksi massa dari Universitas Indonesia, UIN Jakarta, dan Universitas Al-Azhar Indonesia yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, pada Senin (23/9/2019). tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Mahasiswa dari Universitas Indonesia, UIN Jakarta, Universitas Al-Azhar, Universitas Kristen Indonesia, dan beberapa kampus lainnya berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK hasil revisi, dan rancangan serta revisi UU lainnya lantaran dinilai mencederai demokrasi.

Mereka menganggap kondisi Indonesia menuju genting jika RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, hingga RUU Sumber Daya Air disahkan karena rentan mengkriminalisasi warga dan merusak lingkungan.

Massa bahkan mulai meneriakkan jargon-jargon keras:

"DPR Fasis, Anti Demokrasi."

"DPR Fasis, Anti Demokrasi."

Massa aksi juga meneriakkan jargon-jargon keras menolak RKUHP:

"Cabut RUU, Darurat Demokrasi."

"Cabut, cabut, cabut RUU, cabut RUU sekarang."

Mereka tiba di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 14:30 WIB, mendahului massa yang menamakan diri Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (MAPAK) yang juga berdemonstrasi di lokasi yang sama.

Namun, Mapak justru sepakat dengan UU KPK hasil revisi. Mereka menuntut agar komisioner KPK yang diketuai Rahardjo lengser dan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 segera dilantik.

Mereka mengaku sebagai mahasiswa dari Universitas Jayabaya, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, hingga BSI.

Saat ini, RKUHP telah disahkan di tingkat I dan akan berlanjut untuk disahkan di rapat paripurna. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, 10 fraksi yang ada di Komisi Hukum DPR sejatinya sudah satu suara, sehingga tidak ada lagi perdebatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai wakil dari pemerintah juga diklaim Desmond telah menyetujui dan menandatangani pembahasan di tingkat I. Atas dasar itu, Desmond mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP.

"Sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat karena sudah ditandatangani dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan," jelas Desmond.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan