Menuju konten utama

Demo Buruh Hari Ini di Mana Saja dan Apa Tuntutannya?

Informasi demo buruh hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024. Ketahui lokasi dan tuntutannya.

Demo Buruh Hari Ini di Mana Saja dan Apa Tuntutannya?
Sejumlah buruh industri tekstil berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

tirto.id - Para buruh akan melakukan demonstrasi pada hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024. Lalu, di mana saja demo akan berlangsung dan apa tuntutannya?

Sekitar 3.000 buruh akan berkumpul melakukan unjuk rasa hari ini sekira pukul 10.00 WIB di depan Istana Negara Jakarta. Massa demo terdiri dari 14 konfederasi dan federasi serikat pekerja, termasuk KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI Dartha, FSPMI, FSP KEP, SPN, FSP TSK, SBPI, SGBN, Farkes, FSP ISSI, FSP Pariwisata, FPTHSI, dan sejumlah federasi serikat pekerja tingkat nasional lainnya.

Sebelum melakukan aksinya, para buruh telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Massa demo akan berkumpul terlebih dahulu di Patung Kuda – Indosat dan Balai Kota Jakarta. Kemudian, mereka akan bersama-sama berjalan kaki menuju Istana Negara.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan demo hari ini merupakan aksi awal dari rangkaian aksi yang rencananya akan digelar secara bergelombang hingga akhir bulan di Oktober di seluruh wilayah Indonesia.

“Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan, tentu akan dilanjutkan aksi lanjutan secara bergelombang yaitu 25-31 Oktober. Dan itu pasti ratusan ribu buruh se-Indonesia (ikut aksi),” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (22/10/2024) dikutip Kompas.

Para buruh yang ada di daerah akan melaksanakan demo di di depan kantor kantor kepala daerah, meliputi kantor gubernur atau kantor bupati dan wali kota setempat.

Apa Tuntutan Demo Hari Ini?

Demo hari ini dilakukan buruh untuk memperjuangkan dua tuntutan kepada pemerintah baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Berikut isi tuntutannya:

1. Menuntut Kenaikan Upah

Menuntut pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 8 – 10 persen tanpa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Said Iqbal kenaikan upah dalam besaran tersebut sangat wajar dilakukan, sebab menurutnya selama lima tahun belakangan para buruh hampir tidak pernah mengalami kenaikan upah yang berarti. Kenaikan upah dilakukan di bawah nilai inflasi, sehingga nilai rill upah buruh turun, daya beli pun menjadi lemah.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," ujar Said Iqbal, Rabu (23/10/2024) dikutip CNBC Indonesia.

2. Menuntut Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Menuntut pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja setidak-tidaknya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Said Iqbal menjelaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dicabut karena merugikan buruh dan petani. Regulasi tersebut hanya menguntungkan pengusaha.

"Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan," jelas Said.

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tuntutan Tidak Ditanggapi

Said Iqbal menyampaikan, apabila pemerintah tidak mendengar tuntutan para buruh, maka serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional alias tidak memberhentikan produksi. Aksi mogok itu kata dia, akan dilaksanakan secara tentatif pada 11 – 12 November 2024 atau pada 25 – 26 November 2024.

“5 juta buruh stop produksi di 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan dasar hukum UU No 9 Tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat di tempat umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang fungsi serikat buruh mengorganisir pemogokan,” ungkap Said Iqbal, Selasa (22/10/2024) dikutip Liputan6.

Maka itu, para buruh meminta pejabat terkait dalam pemerintahan Presiden Prabowo untuk tidak menganggap remeh tuntutan mereka. Para buruh menuntut pemerintah segera mengeluarkan ketentuan kenaikan upah minium sebelum 1 November 2024.

"Buruh meminta agar kenaikan upah minimum 2025 tidak dijadikan ajang main-main oleh Menteri Tenaga Kerja ad interim, serta birokrat Kemenaker di daerah. Kami menghimbau agar birokrat menunggu pemerintah baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan kenaikan upah minimum. Jangan sampai aturan yang merugikan pekerja dikeluarkan, terutama sebelum 1 November," ujar Said Iqbal, Kamis (24/10/2024).

Said Iqbal mengatakan pihaknya berharap pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan para buruh. Ia juga merujuk isi pidato perdana yang disampaikan Presiden Prabowo yang menyiratkan rasa keadilan, kesejahteraan, dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH HARI INI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra