tirto.id - Demonstrasi buruh akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah provinsi lainnya. Unjuk rasa ini direncanakan dimulai Kamis pagi menjelang siang.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, demo buruh 28 Agustus ini akan dilakukan serempak di 38 provinsi. Sekitar 10 ribu buruh yang akan berkumpul di Jakarta, belum termasuk aksi di daerah lain.
"Total [aksi] di luar Jakarta juga puluhan ribu, bahkan kalau ada serikat buruh yang ingin bergabung lebih besar lagi bisa ratusan ribu," kata Said Iqbal dikutip dari Instagram @partaiburuh_, sepekan sebelum aksi.
Isu utama demo buruh pada Kamis nanti ialah penghapusan skema outsourcing (alih daya) dan penolakan atas upah minimum yang dinilai masih terlalu murah.
Isu utama tersebut akan diutarakan para buruh dengan isu-isu lain terkait perburuhan hingga demokrasi. Aksi ini juga dilakukan dalam tajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Demo Buruh 28 Agustus 2025 Jam Berapa & di Mana Saja?
Aksi demo buruh pada Kamis (28/8/2025) digelar di berbagai daerah. Khusus di Jakarta, titik lokasi demonstrasi akan terpusat di depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan dan Istana Negara, yang diperkirakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Untuk aksi di Jakarta, Said Iqbal menyatakan bahwa massa buruh yang akan berunjuk rasa di Jakarta berasal dari sejumlah daerah, yaitu Cikarang, Cikupa, Bogor, dan Depok.
Sementara itu, demonstrasi juga akan dilaksanakan di luar Jakarta secara serentak. Provinsi lain itu termasuk Bandung, Semarang, Serang, Medan, Banda Aceh, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Bandar Lampung, Samarinda, Pontianak, Makassar, hingga Gorontalo.
Massa aksi HOSTUM di luar Jakarta direncanakan menggunakan titik lokasi berupa kantor gubernur/bupati/wali kota dan kantor DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk menyampaikan tuntutan.
Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025
Demo buruh serentak pada 28 Agustus 2025 tersebut membawa serta enam tuntutan yang terkait dengan isu kesejahteraan hidup buruh di Indonesia.
Berikut isi enam tuntutan demo buruh 28 Agustus:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Para buruh menuntut agar skema rekrutmen via outsourcing dihapus karena dianggap merugikan para pekerja. Para buruh juga menolak upah minimum murah yang tidak dapat membawa kesejahteraan di tengah kondisi ekonomi terkini.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
Buruh juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Menurut mereka, satgas ini penting sebagai pengawas dan penindak pemutusah hubungan kerja sepihak atau massal yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
3. Reformasi Pajak Perburuhan
Pajak yang berkaitan dengan para pekerja juga diangkat dalam demo ini. Para buruh menuntut agar nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
dinaikkan menjadi Rp7,5 juta/bulan serta penghapusan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan UU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
Para buruh juga menuntut agar Rancangan UU Ketenagakerjaan segera disusun dan disahkan secara terpisah dari Omnibus Law (Cipta Kerja). Pemisahan ini dinilai diperlukan karena Omnibus Law dinilai merugikan para pekerja.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset
Dalam tuntutannya, buruh mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi.
6. Segera Revisi RUU Pemilu
Demonstrasi buruh juga menuntut agar dilakukannya revisi atas RUU Pemilu guna memastikan sistem pemilu yang lebih adil dan transparan pada 2029.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























