Menuju konten utama

Datangi Bareskrim, Istri Mustofa Nahra Bawakan Obat untuk Suaminya

Istri Mustofa Nahra menyatakan suaminya mengidap penyakit asam urat, darah tinggi serta diabetes sehingga perlu meminum obat. 

Datangi Bareskrim, Istri Mustofa Nahra Bawakan Obat untuk Suaminya
Ilustrasi hoaks. Getty Iamges/iStockphoto

tirto.id - Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, yang ditangkap polisi pada hari ini, mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

“Saya bawa obat untuk dia [Mustofa] karena dia masih dalam pengobatan,” ujar Cathy di kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Minggu (26/5/2019).

Mustofa ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA dan menyebarkan hoaks terkait kerusuhan pada 22 Mei 2019 melalui media sosial. Hingga Minggu malam, politikus PAN itu masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Cathy mengklaim suaminya mengidap penyakit asam urat, darah tinggi serta diabetes sehingga perlu meminum obat. Oleh karena itu, dia menilai tuduhan kepada suaminya janggal.

“Jadi, agak aneh kalau ada yang menulis [memberitakan] bapak itu provokator kerusuhan. Turun dari tempat tidurnya saja tidak bisa," ujar Cathy.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Mustofa ditangkap di kediamannya pada Minggu dini hari pada pukul 03.00 WIB.

Penangkapan itu berdasar Surat Perintah Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber.

Berdasar surat perintah itu, Mustofa diketahui sebagai pemilik, pengguna, pengakses dan pengelola akun Twitter bernama @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom