Menuju konten utama

PAN Sebut Siap Dampingi Mustofa Nahrawardaya dalam Kasus Hoaks

PAN menyatakan siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi Mustofa Nahrawardaya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks.

PAN Sebut Siap Dampingi Mustofa Nahrawardaya dalam Kasus Hoaks
Ilustrasi Hoax. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Daulay merespons isu kader PAN, Mustofa Nahrawardaya, yang ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu (26/5/2019).

Ia menyatakan prihatin dengan penetapan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka. Pasalnya, kata Saleh, Mustofa adalah salah seorang aktivis media sosial yang selama ini dikenal kritis.

"Di lain pihak, saya yakin Mustofa Nahra akan bersikap kooperatif. Dia diharapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Saleh saat dihubungi wartawan Tirto via pesan teks, Minggu (26/5/2019) sore.

"Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya," lanjutnya.

Saleh mengatakan, BPN atau DPP PAN siap melakukan pendampingan hukum terhadap Mustafa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, lanjut Saleh, akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan.

"Saat ini, kami masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustofa Nahra. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," katanya.

Kader PAN, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu (26/5/2019) di kediamannya, Graha Pejaten, RT010/002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia diringkus karena diduga sebagai penyebar SARA dan hoaks di media sosial perihal kerusuhan 22 Mei 2019.

“Ia baru ditangkap pada pukul 03.00 WIB, kini masih dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul kepada reporter Tirto, Minggu.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Berdasarkan surat tersebut, Mustofa juga diketahui sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra