Menuju konten utama

Mustofa Nahra Ditangkap, BPN: Kami Beri Bantuan Hukum Jika Diminta

Menurut Sahroni, BPN Prabowo-Sandiaga tak bisa asal memberikan bantuan jika tidak diminta Mustofa.

Mustofa Nahra Ditangkap, BPN: Kami Beri Bantuan Hukum Jika Diminta
Ilustrasi hoax. Getty Iamges/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni, merespons penangkapan terhadap anggota BPN, Mustofa Nahrawardaya pada Minggu (26/5/2019).

Menurut Sahroni, BPN tak bisa asal memberikan bantuan jika tidak diminta Mustofa.

"Pertama, kami Direktorat Hukum dan Advokasi memiliki dua prosedur. Pertama terkait advokasi, kami bisa memberikan advokasi asal memiliki keterkaitan dengan segala urusan kepemiluan," kata Sahroni dihubungi wartawan Tirto, Minggu (26/5/2019) siang.

"Kalau kasusnya tentang gunung meletus, masa kami kasih advokasi?" lanjutnya.

Oleh karena itu, lanjut Sahroni, pihaknya akan mengkonfirmasi dan menanyakan terlebih dahulu ke pihak Mustofa bagaimana duduk perkara kasusnya.

"Kedua, adalah bantuan hukum. Namun itu secara permintaan, permintaan bisa saja dari partai koalisi, anggota BPN, maupun relawan. Nah, sekarang, relawan itu punya bantuan hukum sendiri atau meminta kepada kita?" tambah Sahroni.

Katanya, jika pihak Mustofa tidak meminta, maka BPN akan sulit untuk memberi bantuan.

Mustofa Nahrawardaya ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu (26/5/2019) di kediamannya, Graha Pejaten, RT010/002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia diringkus karena diduga sebagai penyebar SARA dan hoaks di media sosial perihal kerusuhan 22 Mei 2019.

“Ia baru ditangkap pada pukul 03.00 WIB, kini masih dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul kepada reporter Tirto, Minggu.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Berdasarkan surat tersebut, Mustofa juga diketahui sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra