Menuju konten utama

Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi karena Diduga Sebarkan Hoaks

Mustofa Nahrawardaya ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari karena diduga menyebarkan hoaks dan SARA melalui cuitan di Twitter.

Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi karena Diduga Sebarkan Hoaks
Ilustrasi hoax [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu (26/5/2019).

β€œIa baru ditangkap pada pukul 03.00 WIB, kini masih dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul kepada reporter Tirto, Minggu.

Mustofa ditangkap di kediamannya, Graha Pejaten, RT010/002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia diringkus karena diduga sebagai penyebar SARA dan hoaks di media sosial perihal kerusuhan 22 Mei 2019.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Berdasarkan surat tersebut, Mustofa juga diketahui sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26. Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Tofa.