Menuju konten utama

Darmin Sebut Persoalan Tata Ruang Bisa Hambat Pembangunan

Darmin menjelaskan aturan mengenai tata ruang nasional menjadi sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain.

Darmin Sebut Persoalan Tata Ruang Bisa Hambat Pembangunan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) serta Seskab Pramono Anung (kiri) memaparkan paket kebijakan ekonomi ke-14, Jakarta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution dalam rapat pembahasan tata ruang nasional di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, sejumlah peraturan juga akan mengalami kendala akibat aspek persoalan tata ruang.

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Aturan mengenai tata ruang nasional, kata dia, menjadi penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain.

"Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria," kata Darmin dikutip dari Antara.

Selain itu, menurutnya tata ruang nasional juga penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional sehingga penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.

Langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) adalah melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional.

Pemerintah juga berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan cara mendorong daerah-daerah untuk segera menyelesaikan persoalan RTRW.

Terkait dengan itu, Darmin mengatakan bahwa pihaknya sedang membuat amandemen peraturan pemerintah mengenai proyek-proyek infrastruktur, termasuk yang berkaitan dengan PSN, karena belum banyak memuat ketentuan mengenai tata ruang.

"PSN harus ada AMDAL [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan] dulu baru 'engineering design' dibuat. Untuk bisa dibuat AMDAL, tata ruang harus oke," ucap Darmin.

Darmin juga mengatakan penyempurnaan PP 26/2008 akan selesai pada akhir Januari atau awal Februari 2017.

Sementara terkait persentase fungsi lindung PP 26/2008 tentang RTRWN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa persentase luasan hutan tiap wilayah berbeda-beda tergantung dari perpres yang ada.

"Saya rasa persentase di tiap wilayah masih layak besarannya. Sebagai contoh, Papua hutannya 98 persen, jadi kalau luasan minimalnya 70 persen masih layak," kata Siti.

Baca juga artikel terkait PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto