Menuju konten utama

Dana Ganti Rugi Lahan KEK Banyuasin Rp 43 Miliar

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan dana ganti rugi lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 43 miliar.

Dana Ganti Rugi Lahan KEK Banyuasin Rp 43 Miliar
Pelabuahn Tanjung Api-api, Banyuasin, Palembang. ANTARA FOTO

tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan dana ganti rugi lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 43 miliar.

“Dana tersebut tinggal dibayarkan kepada pemilik lahan yang terkena pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) itu,” kata Permana, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (18/3/2016).

Besaran dana ganti rugi ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan kini pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan sudah mendapatkan data lahan yang akan diganti rugi. “Tinggal penentuan besaran nilai nominal untuk pembayarannya,” ujar Permana.

Permana mengatakan pembayaran ganti rugi tinggal menungggu besaran dana yang diajukan KJPP karena pihaknya hanya menyiapkan dana yang diperlukan.

Penyelesaian ganti rugi lahan ditarget selesai dalam waktu dua bulan, mengingat data lahan yang akan diganti rugi sudah ada.

Pemprov Sumatera Selatan terus berupaya melengkapi fasilitas dalam KEK, agar investor tertarik menanam modal di Sumatera Selatan. Bagaimanapun, KEK menjadi prioritas Pemprov karena bisa menjadi sarana untuk meningkatkan perekonomian daerah. (ANT)

Baca juga artikel terkait DANA GANTI RUGI LAHAN atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh

Artikel Terkait