Menuju konten utama

Dampak Corona: OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Penyampaian laporan tahunan yang paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. RUPS juga boleh digelar secara daring.

Dampak Corona: OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona di Indonesia.

Dalam keputusannya, OJK juga melonggarkan pelaksanaan RUPS oleh perusahaan terbuka untuk dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan.

“Pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan pelaksanaan rapat umum pemegang saham,” ungkap Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, melalui pernyataan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (18/3/2020).

Anto menyebut penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Penggunaan mekanisme electronic proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI.

“Dengan electronic proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir [menghindari kerumunan] dan cukup diwakili oleh proxy-nya,” imbuh Anto.

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 30 Juni, diubah menjadi 31 Agustus 2020.

OJK juga memperpanjang waktu selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Perpanjangan waktu laporan keuangan ini berlaku untuk laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik.

Dengan demikian, penyampaian laporan tahunan yang paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. Selain itu, penyampaian laporan keuangan tahunan yang seharusnya paling lambat pada 30 Maret, diubah menjadi 31 Mei 2020.

Perpanjangan juga berlaku untuk laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan publik.

Perpanjangan juga berlaku untuk laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, dan Reksa Dana.

Kemudian, perpanjangan juga berlaku Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Zakki Amali