Menuju konten utama

Dalami Manajer Investasi, Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Asabri

Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Dalami Manajer Investasi, Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Asabri
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode 2012-2019.

“Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/11/2021).

Para saksi yang dimintai keterangan yakni:

1. YG, Kadiv Bangus PT. Asabri (Persero), diperiksa perihal pendalaman tersangka 10 manajer investasi;

2. FP, Direktur Utama PT. Recapital Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi;

3. IS, pegawai PT. Asabri (Persero), diperiksa ihwal pendalaman tersangka 10 manajer investasi;

4. SO, staf PT. Batu Kuda Propertindo, diperiksa soal pengelolaan dana investasi di PT. Asabri (Persero) dengan tersangka TT.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi.

"Penetapan tersangka manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi," kata Leonard.

Para manajer investasi itu yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Dalam pengusutan perkara, jaksa menemukan fakta bahwa reksadana yang dikelola oleh mereka tidak dilakukan secara profesional dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

Mereka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aksi para manajer investasi dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan dan mengakibatkan PT. Asabri merugi Rp22.788.566.482.083.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan