Menuju konten utama

Dahlan Iskan Lolos, Kejagung Ajukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap perkara korupsi pengadaan mobil listrik yang dilakukan Dasep Ahmadi.

Dahlan Iskan Lolos, Kejagung Ajukan Banding
Dahlan Sskan. [Foto/www.kickdahlan.wordpress.com]

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap perkara korupsi pengadaan mobil listrik yang dilakukan Dasep Ahmadi. Pada putusan tersebut Dasep dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Dahlan Iskan seperti dakwaan jaksa dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan putusan tersebut, Dahlan Iskan dinyatakan tidak terlibat, meskipun dalam dakwaannya penuntut umum jelas menyebutkan keterlibatan mantan Menteri BUMN itu secara bersama-sama dengan terdakwa melakukan pengadaan 16 mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi APEC, di Nusa Dua, Bali, 2013.

"Kami banding atas putusan tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis malam (17/3/2016).

Untuk diketahui, pengadilan Tipikor memvonis Dasep Ahmadi, Dirut PT Sinarmas Ahmadi Pratama, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,11 miliar atau subsider dua tahun penjara, sedangkan Dahlan bebas.

Meskipun demikan, Arminsyah menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan melakukan pengkajian sehingga memutuskan untuk melakukan banding.

Arminsyah menyebut, dalam persidangan itu Dahlan Iskan tidak hadir untuk dimintai keterangan dan majelis hakim hanya membacakan kesaksiannya saja.

"Bagaimana bisa menggali, kalau orangnya tidak hadir," tegasnya.

Vonis terhadap Dasep juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang meminta agar Dasep dipenjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit tersebut juga tidak menyetujui bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut yaitu berdasarkan dakwaan pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim juga menilai prematur menyebutkan perbuatan Dasep bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakti oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," tambah hakim Arifin. (ANT)

Baca juga artikel terkait ARMINSYAH atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH