tirto.id - Nama PT Lunaria Annua Teknologi atau yang lebih dikenal sebagai KoinP2P, anak usaha PT Sejahtera Lunaria Annua alias KoinWorks, tengah menjadi sorotan setelah tiga pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka, yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan Komisaris PT LAT periode 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024-sekarang, juga ditahan Kejati Jakarta atas dugaan korupsi penyaluran kredit bank BUMN melalui fintech KoinWorks senilai sekitar Rp600 triliun.
Akibat kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen KoinP2P untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut OJK juga meminta komitmen manajemen KoinP2P untuk menyelesaikan permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.
Selain KoinP2P, terdapat sejumlah fintech peer-to-peer lending lain yang juga menghadapi keruntuhan akibat fraud. Perusahaan pembiayaan daring tersebut antara lain:
Investree
Kasus Investree (PT Investree Radika Jaya) menjadi salah satu skandal terbesar di industri fintech P2P lending Indonesia yang melibatkan gagal bayar massal, penipuan, hingga pelarian mantan CEO-nya ke luar negeri.
Masalah mulai mencuat ketika banyak pemberi pinjaman (lender) melaporkan dana mereka tidak kembali. Akibatnya, tingkat kredit macet (TWP90) Investree membengkak hingga 16,44 persen, jauh di atas batas aman yang ditetapkan OJK.
Macetnya kredit dan gagal bayar Investree terjadi karena mantan CEO Adrian Gunadi diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK senilai setidaknya Rp2,7 triliun pada periode Januari 2022-Maret 2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui entitas khusus (special purpose vehicle/SPV).
Adrian Gunadi sempat melarikan diri dan menjadi buronan (red notice Interpol) di Doha, Qatar. Ia akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 melalui kerja sama antarkepolisian (NCB to NCB). Saat ini, Adrian ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan pengelolaan dana ilegal dan pelanggaran undang-undang keuangan.
OJK secara resmi mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan modal minimum dan memiliki kinerja yang terus memburuk.
TaniFund
Kasus TaniFund atau PT Tani Fund Madani Indonesia berakhir dengan pencabutan izin usaha oleh OJK pada 3 Mei 2024.
Perjalanan kebangkrutan ini bermula dari gagal bayar massal hingga terdeteksinya indikasi tindak pidana oleh manajemen. Sejak November 2021, para pemberi pinjaman (lender) mulai melaporkan bahwa mereka tidak lagi menerima pembagian hasil investasi. Namun, manajemen TaniFund awalnya berdalih gagal bayar disebabkan faktor alam, seperti cuaca buruk dan serangan hama yang menyebabkan petani gagal panen.
Tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) kemudian anjlok drastis. Pada akhir 2022, tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 50-63,93 persen, jauh melampaui batas aman OJK sebesar 5 persen.
Karena tidak ada kejelasan, pada awal 2023 perwakilan lender melaporkan TaniFund ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). OJK memberikan sanksi administratif dan meminta TaniFund menjalankan action plan untuk memperbaiki kondisi keuangan, tetapi perusahaan gagal memenuhinya. Karena itu, OJK mencabut izin TaniFund pada Mei 2024 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan.
iGrow
Kasus iGrow yang kini berganti nama menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara berfokus pada masalah gagal bayar pendanaan pertanian yang melibatkan kerugian miliaran rupiah dan gugatan hukum dari ratusan investor.
Sejak 2023, iGrow mengalami lonjakan kredit macet yang signifikan. Per Februari 2025, tingkat wanprestasi (TWP90) dilaporkan menembus 80,18 persen. Akibatnya, sebanyak 40 lender melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel senilai Rp503,18 miliar.
Kuasa hukum para lender menyebut adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana iGrow. Bahkan, perusahaan diduga beroperasi tanpa izin P2P lending yang lengkap dari OJK pada periode 2015-2021.
Selanjutnya, iGrow diakuisisi oleh LinkAja pada 2021 dan diubah menjadi platform “Modalin” untuk mendukung ekosistem pembayaran mereka. Namun, LinkAja menyatakan tidak berkewajiban secara langsung membayar ganti rugi atas kegagalan peminjam (borrower) karena risiko investasi berada di tangan lender.
Hingga pertengahan 2024 dan memasuki awal 2026, OJK masih menetapkan status pengawasan ketat terhadap iGrow. OJK telah memberikan sanksi administratif dan memantau rencana perbaikan (action plan), tetapi juga membuka peluang pencabutan izin usaha jika perusahaan gagal menyehatkan kinerjanya.
Akseleran
Berbeda dengan TaniFund atau Investree yang melibatkan penipuan oleh manajemen internal, indikasi fraud pada kasus Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia) secara resmi dilaporkan berasal dari sisi borrower (peminjam), meski OJK tetap memberikan sanksi karena persoalan tata kelola.
Masalah gagal bayar Akseleran mulai mencuat pada awal 2025 ketika pendanaan senilai sekitar Rp178,26 miliar kepada enam perusahaan borrower mengalami gagal bayar secara bersamaan. Manajemen Akseleran melaporkan dua dari enam borrower bermasalah tersebut ke polisi atas dugaan fraud. Kedua borrower itu antara lain PT PPD yang diduga melakukan pengalihan dana pinjaman dan pemalsuan kontrak kerja proyek, serta PT CPM yang diduga melakukan fraud karena proyek desain interior yang didanai ditemukan hampir tidak berjalan sama sekali.
Setelah diusut, OJK menemukan adanya praktik refinancing berulang, yakni pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama, yang dilakukan secara sepihak oleh oknum direksi tanpa sepengetahuan jajaran komisaris dan direktur lainnya hingga awal Februari 2025. Hal tersebut menyebabkan risiko tidak terdeteksi sejak dini.
Hingga Mei 2026, Akseleran masih berada di bawah pengawasan ketat OJK. Fokus utama saat ini ialah proses pemulihan dana lender melalui jalur hukum terhadap borrower yang diduga melakukan fraud serta restrukturisasi internal untuk memperbaiki ekuitas dan tata kelola.
eFishery
Kasus eFishery (PT Multidaya Teknologi Nusantara) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di sektor agritech Indonesia yang melibatkan manipulasi laporan keuangan secara masif dan penggelapan dana investor. Sejak akhir 2024, terungkap bahwa manajemen eFishery memelihara dua versi laporan keuangan, yakni laporan internal yang menunjukkan kondisi asli dan laporan eksternal yang digelembungkan untuk menarik investor. Dalam laporan eksternal, pendapatan perusahaan diklaim sekitar Rp12 triliun, padahal angka asli hanya sekitar Rp2,4-2,6 triliun.
Selain itu, manajemen juga melaporkan laba sebesar Rp259 miliar, sementara audit mengungkap perusahaan sebenarnya merugi hingga Rp573 miliar. Perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit alat pakan otomatis (smart feeder) aktif, tetapi hasil audit investigasi hanya menemukan sekitar 24.000 unit di lapangan.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pembuatan transaksi fiktif, penggunaan perusahaan cangkang, dan pemalsuan kontrak kerja sama untuk memperlihatkan pertumbuhan pesat demi mempertahankan status unicorn. Akibat kasus ini, pada Juli 2025 Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO sekaligus pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, dan dua mantan eksekutif lainnya sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana dan pencucian uang.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































