tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar layanan pinjaman online (pinjol) resmi. Simak daftarnya berikut agar tidak tertipu pinjol abal-abal.
Secara berkala, OJK merilis dan memperbarui daftar pinjol yang digolongkan sebagai resmi dan terpercaya.
Daftar tersebut bisa menjadi acuan bagi masyarakat luas yang membutuhkan dana pinjaman agar tidak terjebak pada skema penipuan pinjol ilegal.
Dengan mengakses pinjaman dari layanan berizin resmi, maka dapat meminimalisir risiko untuk terjerat penipuan berkedok pinjol.
Daftar Pinjol Resmi OJK Desember 2025
Dalam daftar yang dirilis OJK pada Desember 2025, terdapat 95 penyedia jasa pinjol yang berizin resmi. Hal ini menurun dari bulan lalu.
Pada periode November lalu, OJK merilis daftar 96 pinjol yang berizin resmi. Namun, pada pertengahan bulan tersebut, OJK mencabut izin usaha salah satu perusahaan pinjol, yakni PT Crowde Membangun Bangsa.
Menurut keterangan OJK, PT Crowde telah melanggar beberapa aturan, termasuk ketentuan ekuitas minimum yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024.
Dengan dicabutnya izin PT Crowde, perusahaan penyedia layanan pinjol yang berizin resmi di Indonesia kini berjumlah 95.
Berikut daftar pinjol berizin resmi yang termuat dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman,
- Amartha – PT Amartha Miko Fintek,
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek,
- Boost – PT Creative Mobile Adventure,
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha,
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup,
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa,
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia,
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta,
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera,
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat,
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia,
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah,
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif,
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi,
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia,
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna,
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia,
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek,
- KreditPro – PT Tri Digi Fin,
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia,
- RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia,
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia,
- Indodana Fintech – PT Artha Dana,
- Teknologi JULO – PT Julo Teknologi,
- Finansial Pinjamin – PT Progo Puncak Group,
- DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi, OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera,
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi,
- Alami – PT Alami Fintek Sharia.
Kenapa Harus Pilih Pinjol yang Terdaftar OJK?
Jika hendak mengakses pinjaman dari layanan jasa pinjol, masyarakat perlu memeriksa perusahaan penyedia jasa dalam daftar yang dirilis OJK.
Hal tersebut penting dilakukan agar terhindar dari penipuan berkedok pinjol yang berisiko tinggi.
Jasa pinjol ilegal umumnya menawarkan syarat pencairan pinjaman yang mudah. Namun, bunga yang dikenakan ternyata tidak wajar dan pendekatan yang digunakan untuk menagih utang juga melibatkan intimidasi.
Tak hanya bunga utang yang tinggi dan intimidasi ketika menagih, pinjol ilegal juga berisiko melakukan pencurian data pribadi.
Oleh karenanya, masyarakat perlu memeriksa setiap jasa pinjol dalam daftar OJK. Dengan terdaftar sebagai perusahaan berizin resmi, maka ada jaminan bahwa operasional perusahaan telah diawasi dan dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi perusahaan penyedia jasa pinjol tersebut adalah besaran suku bunga.
Pada Januari 2025 lalu, OJK menetapkan besaran suku bunga maksimal pinjaman online adalah sebesar 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif bertenor di bawah 6 bulan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































