Menuju konten utama

Daftar Kereta Api yang Berlakukan Tarif Lama per 1 November

PT KAI mengumumkan sejumlah kereta api ekonomi jarak jauh dan jarak menengah akan berlaku tarif lama yang bisa dipesan per 2 November nanti.

Daftar Kereta Api yang Berlakukan Tarif Lama per 1 November
Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo (ketiga kiri) dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Edi Sukmoro (ketiga kanan) seusai penandatanganan perjanjian Kerjasama Pembiayaan, di Bandung, Jabar, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia baru saja mengumumkan berlakunya kembali tarif lama sejumlah kereta api ekonomi jarak jauh dan jarak menengah di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Perubahan itu berdampak pada 20 rute KA dengan jadwal perjalanan mulai 1 Januari 2018 yang sudah bisa dipesan mulai dari 2 November 2017.

Tarif kereta api lama berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) berlaku kembali.

Direktur KAI Edi Sukmoro menjelaskan tarif yang baru berdasarkan PM 42 Tahun 2017 sebetulnya masih berlaku, hanya saja KAI menanggung selisih tarif lama dan baru tersebut.

"Manajemen KAI dengan restu Bapak dan Ibu Menteri tarif kembali mengacu pada PM 35/2017, kita akan tutupi selisihnya," kata Edi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Misalnya, berdasarkan PM 42/2017 tarif KA Logawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember Rp80.000, kembali mengacu pada PM 35/2017 yaitu Rp74.000.

Edi mengatakan tiket dengan tarif tersebut bisa dibeli mulai 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018.

Terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tersebut, meliputi KA Brantas rute Blitar-Pasar Senen, KA Bengawan rute Purwosari-Pasar Senen, KA Probowangi rute Banyuwangi-Probolinggo dan lainnya.

Dia menyebutkan nilai yang ditanggung KAI atas selisih tersebut dari Juli hingga Desember yaitu Rp30 miliar.

"Jadi, intinya tidak ada pembatalan, PM 24/2017 itu masih berjalan, hanya saja penerapannya menggunakan PM 35/2017," katanya.

Berikut daftar KA yang mengalami penyesuaian tarif (No, Nama KA, Rute, Tarif Sebelumnya, Tarif Penyesuaian):

1. Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember) Rp80.000 (Rp74.000)

2. Brantas (Blitar-Pasar Senen) Rp95.000 (Rp84.000)

3. Kahuripan (Blitar-Kiaracondong) Rp95.000 (Rp84.000)

4. Bengawan (Purwosari-Pasar Senen) Rp80.000 (Rp74.000)

5. Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong) Rp110.000 (Rp94.000)

6. Sri Tanjung (Lempuyang-Banyuwangi) Rp110.000 (Rp94.000)

7. Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasar Senen) Rp120.000 (Rp104.000)

8. Matarmaja (Malang-Pasar Senen) Rp125.000 (Rp109.000)

9. Siantar Ekspress (Medan-Siantar) Rp27.000 (Rp22.000)

10. Serayu (Purwokerto-Kroya-Pasar Senen) Rp70.000 (Rp67.000)

11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong) Rp65.000 (Rp62.000)

12. Tawang Alun (Malang-Banyuwangi) Rp65.000 (Rp62.000)

13. Rajabasa (Kertapati-Tanjungkarang) Rp35.000 (Rp32.000)

14. Bukti Serelo/Buser (Kertapati-Lubuklinggau) Rp35.000 (Rp32.000)

15. Putri Deli (Tanjung Balai-Medan) Rp30.000 (Rp27.000)

16. Probowangi (Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng) Rp65.000 (Rp56.000)

17. Probowangi (Banyuwangi-Probolinggo) Rp30.000 (Rp27.000)

18. Probowangi (Probolinggo-Surabaya Gubeng) Rp35.000 (Rp29.000)

19. Tegal Express (Tegal-Pasar Senen) Rp50.000 (Rp49.000)

20. Maharani (Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol) Rp50.000 (Rp49.000)

Baca juga artikel terkait TIKET KERETA API atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri