Menuju konten utama

Daftar Daerah yang Melarang Sahur On The Road Ramadhan 2025

DKI Jakarta, Bogor, hingga Depok melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Simak daerah lain yang melarang STOR selengkapnya di sini.

Daftar Daerah yang Melarang Sahur On The Road Ramadhan 2025
Sejumlah remaja melakukan konvoi dalam rangka kegiatan Saur On The Road (SOTR) di Jakarta, Minggu (28/6). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Sahur On The Road (SOTR) merupakan tradisi yang kerap muncul di bulan Ramadhan, khususnya di Indonesia. Awalnya, SOTR muncul sebagai inisiatif positif dari kelompok anak muda untuk berbagi makanan sahur kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara berkeliling untuk membagikan makanan.

Seiring berjalannya waktu, SOTR mengalami pergeseran makna. Jika awalnya merupakan aksi sosial yang penuh kepedulian, kini SOTR seringkali diwarnai dengan kegiatan yang kurang tertib. Konvoi kendaraan, aksi kebut-kebutan, hingga tawuran antar kelompok. Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menjadi perhatian pihak berwenang.

Akibatnya, beberapa daerah di Indonesia mengeluarkan larangan terhadap kegiatan SOTR. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan. Larangan ini diberlakukan karena konvoi kendaraan SOTR seringkali menyebabkan kemacetan dan kebisingan

Sehingga kondisi ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, kendala yang mungkin muncul ialah potensi keributan antar komunitas, serta meningkatnya risiko pelanggaran lalu lintas akibat pengendara yang ugal-ugalan dan tidak tertib.

Daftar Daerah yang Melarang Kegiatan Sahur on The Road

Berikut beberapa daerah yang telah melarang kegiatan SOTR pada Ramadhan 2025:

1. DKI Jakarta

Polda Metro Jaya larang Sahur On The Road (SOTR) di DKI Jakarta selama Ramadhan 2025 untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah potensi tawuran di jalur protokol, serta mengimbau masyarakat untuk fokus beribadah.

2. Bogor

Pemerintah Kota Bogor melarang kegiatan sahur di jalan, operasional tempat hiburan, penjualan makanan terbuka, dan penggunaan petasan selama Ramadhan 2025 untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberikan sanksi administratif bagi pelanggar sesuai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

3. Depok

Pemerintah Kota Depok memberlakukan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Walikota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena kegiatan SOTR lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat.

Guna memastikan kepatuhan terhadap larangan ini, Pemerintah Kota Depok akan meningkatkan patroli harian dan menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggar.

4. Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan larangan terhadap kegiatan SOTR, penyalaan petasan, perang sarung, dan balap liar. Kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Puja Hendra, menegaskan pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan. Tim gabungan Satpol PP dan Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan patroli rutin dan menindak tegas para pelanggar.

5. Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang kegiatan SOTR selama bulan Ramadhan 2025. Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa SOTR berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk melakukan sahur di rumah bersama keluarga. Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek) akan melaksanakan patroli secara rutin.

6. Kabupaten Garut

Kabupaten Garut melarang konvoi SOTR, balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, dan tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan. Operasional tempat hiburan dan pembukaan tempat makan harus dilakukan setelah pukul 16.00 WIB. Bagi masyarakat yang diketahui melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

7. Bandung

Pemerintah Kota Bandung melarang kegiatan SOTR selama Ramadhan untuk menciptakan suasana ibadah yang khusyuk dan menjaga ketertiban umum. Warga diimbau untuk sahur di rumah.

8. Lampung

Polda Lampung melarang SOTR, balap liar, dan konvoi selama Ramadhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah aktivitas berbahaya yang dapat dikenakan sanksi hukum.

9. Makassar

Polrestabes Makassar melarang Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadhan 2025, mengimbau masyarakat untuk fokus beribadah, dan akan menindak tegas pelanggar demi menjaga ketertiban dan mencegah tindakan negatif.

10. Bulungan, Kalimantan Utara

Polres Bulungan, Kalimantan Utara, melarang kegiatan sahur di jalan selama Ramadhan 2025 demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Selain itu, warga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau melakukan konvoi kendaraan saat sahur karena dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Meskipun demikian, kegiatan SOTR yang dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum masih diperbolehkan. Kegiatan SOTR yang positif, seperti membagikan makanan kepada yang membutuhkan tanpa konvoi yang mengganggu, tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Fenomena SOTR menjadi pengingat bahwa sebuah tradisi dapat mengalami perubahan makna seiring dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan penertiban terhadap kegiatan SOTR agar tetap selaras dengan nilai-nilai luhur Ramadhan.

Baca juga artikel terkait SAHUR ON THE ROAD atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin