Menuju konten utama

Apa Arti Sahur On The Road? Penjelasan dan Aturannya

Fenomena Sahur On The Road (SOTR) yang kerap menjadi sorotan menjelang Ramadhan. Simak penjelasan dan aturannya dari pemerintah.

Apa Arti Sahur On The Road? Penjelasan dan Aturannya
Relawan PT Total Quality membagikan 2.015 paket sahur bersama kepada masyarakat Surabaya, Sabtu (27/6). FOTO/Antaranews

tirto.id - Tak terasa, bulan Ramadhan 2025 sudah di depan mata. Di Indonesia, bulan ini selalu disambut dengan berbagai tradisi yang memperkaya khasanah budaya dan keagamaan. Sahur On The Road (SOTR) merupakan sebuah fenomena yang tak jarang menjadi sorotan saat menjelang Ramadhan.

SOTR adalah kegiatan makan sahur di luar rumah atau di tempat umum, seperti di jalanan atau area terbuka lainnya. Kegiatan ini diiringi dengan membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan. SOTR muncul dari inisiatif kelompok anak muda yang ingin berbagi makanan sahur dengan mereka yang kurang mampu selama bulan Ramadhan.

Namun, seiring berjalannya waktu, SOTR mengalami pergeseran makna. Jika awalnya merupakan aksi sosial yang positif, kini SOTR seringkali diwarnai dengan kegiatan yang kurang tertib, seperti konvoi kendaraan, aksi kebut-kebutan, hingga tawuran antar kelompok. Hal ini tentu menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi perhatian pihak berwenang.

Fenomena SOTR menjadi pengingat bahwa sebuah tradisi dapat mengalami perubahan makna seiring dengan perkembangan zaman. Di satu sisi, SOTR dapat menjadi wadah untuk berbagi dan meningkatkan kepedulian sosial.

Namun, di sisi lain, SOTR juga dapat menjadi ajang untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan penertiban terhadap kegiatan SOTR agar tidak keluar dari nilai-nilai luhur Ramadhan.

Apa itu Sahur On The Road dan Bagaimana Bisa Muncul?

Sahur On The Road (SOTR) merupakan sebuah fenomena sosial yang telah menjadi bagian dari dinamika Ramadhan di Indonesia. Kegiatan ini pada dasarnya adalah aksi berbagi makanan sahur kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti para pekerja malam, tunawisma, atau mereka yang sedang dalam perjalanan. SOTR dilakukan secara berkelompok, dengan cara berkendara mengunjungi lokasi untuk membagikan makanan.

SOTR bermula dari inisiatif sederhana sekelompok orang yang memiliki kepedulian sosial untuk membantu sesama yang kesulitan mendapatkan makanan sahur. Seiring berjalannya waktu, kegiatan ini berkembang menjadi tradisi tahunan yang diadakan di berbagai kota besar di Indonesia.

Namun, seiring dengan popularitasnya, SOTR juga mengalami transformasi yang signifikan. Jika awalnya merupakan gerakan sosial murni, kini SOTR seringkali diwarnai dengan berbagai aktivitas lain, seperti konvoi kendaraan, unjuk eksistensi kelompok, hingga potensi gangguan keamanan.

Beberapa tahun terakhir, SOTR mulai mendapat sorotan kritis dari berbagai pihak, terutama aparat keamanan. Pergeseran karakteristik dari aksi sosial ini menjadi potensi gangguan keamanan di berbagai daerah. Beberapa tantangan yang dihadapi SOTR antara lain munculnya oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta dampak negatif seperti kemacetan, kebisingan, dan potensi konflik antar kelompok.

Perkembangan SOTR juga tidak terlepas dari peran media sosial. Media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook telah menjadi wadah bagi komunitas SOTR untuk berbagi informasi, mengkoordinir kegiatan, dan memperluas jangkauan aksi mereka.

Namun, media sosial juga dapat menjadi bumerang, dimana konten-konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dapat memicu kontroversi dan memperburuk citra SOTR di mata masyarakat.

Perjalanan sejarah SOTR memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga esensi kegiatan sosial agar tetap selaras dengan tujuan awalnya. Evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan SOTR perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial atau unjuk kekuatan kelompok, tetapi menjadi wadah untuk berbagi, membantu sesama, dan memperkuat solidaritas sosial di bulan Ramadhan.

Aturan Sahur On The Road, Apakah Sudah Dilarang?

Terkait aturan SOTR, kegiatan ini tidak dilarang sepenuhnya, tetapi perlu memperhatikan aspek penting terkait ketertiban umum. Kegiatan SOTR yang melibatkan konvoi kendaraan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Peraturan mengenai ketertiban umum dapat ditemukan dalam peraturan daerah setempat, seperti Perda DKI Jakarta 8/2007.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan konvoi terkait dengan ketertiban umum:

  1. Larangan Masuk Jalur Hijau atau Taman: Peserta SOTR dilarang memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum.
  2. Larangan Merusak Fasilitas Umum: Peserta SOTR dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman beserta fasilitasnya.
  3. Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Peserta SOTR dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
  4. Izin Kegiatan Keramaian: Jika setelah konvoi SOTR berencana mengadakan kegiatan keramaian, wajib mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, kecuali jika merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
  5. Izin Penggunaan Jalur Jalan: Jika kegiatan keramaian memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum, wajib mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Larangan Membuang Atribut Sembarangan: Peserta SOTR dilarang membuang atribut di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.
Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan tersebut, kegiatan Sahur on the Road dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Semoga Ramadhan 2025 ini dapat menjadi momentum bagi kita untuk kembali memaknai SOTR sebagai kegiatan yang positif dan bermanfaat. Mari kita jaga ketertiban dan keamanan bersama agar bulan Ramadhan dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra