Menuju konten utama

Aturan Sahur On The Road Ramadhan 2025, Apakah Dilarang?

Aturan Sahur On The Road selama Ramadhan 2025 berbagai wilayah. Apakah Sahur On The Road termasuk kegiatan yang dilarang?

Aturan Sahur On The Road Ramadhan 2025, Apakah Dilarang?
kegiatan Sahur on the road yang biasa dilaksanakan sepanjang bulan ramadan. Foto/Istimewa

tirto.id - Kegiatan Sahur on The Road (SOTR) menjadi salah satu aktivitas selama memasuki bulan Ramadhan. SOTR dinilai memberikan nuansa yang berbeda bagi sejumlah kalangan.

Sahur on The Road secara umum dilakukan pada waktu sahur. Kegiatan Sahur on The Road masih menjadi salah satu aktivitas yang banyak diminati di bulan ramadhan.

SOTR sudah ada sejak tahun 2000-an dan semakin populer mulai tahun 2010 karena banyak anak muda mulai melakukan kegiatan SOTR. Mereka biasanya membagikan makanan untuk orang-orang di sepanjang jalan selama jam makan sahur.

Mulanya, Sahur on The Road hanya dilakukan komunitas-komunitas kecil yang aktif berkegiatan di masjid. Namun, penyebaran informasi melalui media sosial termasuk membikin kegiatan Sahur on The Road mulai dilakukan organisasi dan kelompok yang lebih besar.

Apakah Sahur On The Road Dilarang Saat Ramadhan 2025?

Apakah Sahur On The Road termasuk dilarang saat Ramadhan 2025? Kegiatan SOTR mendapat pelarangan di sejumlah kota. Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara sudah melarang kegiatan sahur on the road.

"Kegiatan sahur on the road berisiko menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas," kata Kombes Pol Ahmad Fuady, Kapolres Metro Jakarta Utara, dikutip Antaranews, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain di Jakarta Utara, Tangerang juga menjadi salah satu daerah yang melarangan SOTR. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, selaku Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, mengeluarkan larangan kegiatan sahur di jalanan dan menyalakan petasan selama bulan Ramadhan.

"Kegiatan konvoi berkedok SOTR ditiadakan. Bila ditemukan, petugas patroli akan segera mengimbau untuk membubarkan diri," katanya, Kamis, 27 Februari 2025.

Selain dua wilayah tersebut, Pemkot Bandung dan Polrestabes Makassar juga mengeluarkan larangan untuk mengadakan kegiatan Sahur on the road karena dinilai bisa menimbulkan potensi kerawanan tindak pidana dan kriminal.

Sahur on the road

Pengurus KNPI Malaysia sedang membagikan makanan sahur ke WNI yang menunggu antrean di KBRI Kuala Lumpur, Senin. ANTARA FOTO / Agus Dwi

Aturan Sahur On The Road 2025

Peraturan mengenai kegiatan Sahur on The Road 2025 bulan Ramadhan sudah mulai dikeluarkan oleh sejumah Pemerintah Daerah. Wali Kota Surabaya dan Wali Kota Madiun telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan SOTR.

Walikota Surabaya sendiri melalui edarannya mewajibkan untuk memberitahu aparat setempat jika akan melakukan kegiatan Sahur on The Road.

Melalui surat edaran Nomor : 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tanggal 15 Februari 2025, Wali Kota Surabaya menegaskan pelaksanaan kegiatan Sahur Bersama atau On The Road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.

Hampir sama dengan peraturan di Surabaya, Walikota Madiun menghimbau masyarakat agar tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan jika hendak melakukan kegiatan Sahur on The Road.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Tahun 2025.

"Dalam pembagian takjil/sahur on the road dihimbau untuk dilaksanakan ditempat yang aman/terbuka serta berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," demikian bunyi lampiran Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Tahun 2025.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus