Menuju konten utama

Daftar Call Center BPJS Kesehatan, WA Hingga Telepon

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai kanal call center. Berikut daftar call center BPJS Kesehatan lengkap beserta fungsinya.

Daftar Call Center BPJS Kesehatan, WA Hingga Telepon
Peserta BPJS mengantre untuk mengurus administrasi secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan saluran yang cukup lengkap untuk diakses peserta. Melalui sejumlah call center BPJS Kesehatan tadi, peserta program JKN bisa menyampaikan pertanyaan atau keluhan, hingga mengakses data iuran dan status kepesertaan.

Call center BPJS Kesehatan itu tersedia di saluran telephon, aplikasi, medsos, WhatsApp, Telegram, hingga email. Selain terbuka untuk diakses 24 jam, beragam kanal BPJS call center bisa pula dipakai untuk mengurus administrasi secara online.

Hanya saja, fungsi tiap jenis call center BPJS Kesehatan tidak selalu sama. Misalnya, ada call center yang bisa dipakai untuk mengurus administrasi, tetapi ada juga yang tidak.

Call Center BPJS Kesehatan dan Fungsinya

Terdapat beberapa kanal call center BPJS Kesehatan yang menerima pertanyaan, keluhan maupun laporan, hingga pengurusan administrasi para peserta JKN.

Berikut ini sejumlah BPJS call center beserta penjelasan fungsinya:

1. Nomor HP BPJS Kesehatan di Care Center 165

Care center 165 dapat diakses 24 jam melalui panggilan telepon kantor, rumah, maupun seluler (hape). Untuk mengakses BPJS call center ini, cukup hubungi nomor 165.

Secara garis besar, ada 2 jenis fungsi call center BPJS Kesehatan di nomor 165, yakni:

  • a. Layanan Voice Interactive JKN (VIKA) berupa mesin penjawab untuk keperluan:
  • b. Layanan agen Care Center 165 yang meliputi:
    • Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan
    • Penambahan peserta BPJS Kesehatan (di satu KK)
    • Perubahan data yang terdiri dari identitas maupun mutasi peserta
    • Ganti kelas perawatan (peserta aktif dan minimal sudah terdaftar 1 tahun)
    • Mengubah data nomor HP peserta BPJS untuk login Mobile JKN
    • Mengubah data NPWP BPJS Kesehatan
    • Mengubah e-mail peserta BPJS Kesehatan
    • Mengubah alamat domisili peserta BPJS Kesehatan
    • Pemberian informasi terkait program BPJS Kesehatan
    • Menerima pengaduan peserta BPJS Kesehatan.

2. Whatsapp Pandawa

Layanan call center BPJS Kesehatan bisa diakses melalui Whatsapp Pandawa. Adapun call center WA Pandawa ini bisa diakses melalui nomor HP BPJS Kesehatan 0811-8-165-165.

Tersedia 24 jam, WhatsApp Pandawa menyediakan beragam jenis layanan untuk peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pendaftaran peserta baru (ASN/TNI/POLRI, WNA, peserta mandiri)
  • Menambah anggota keluarga (ASN/TNI/POLRI, Pensiunan, Peserta mandiri/PBPU)
  • Mengaktifkan kembali status kepesertaan
  • Perubahan status peserta
  • Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan melengkapi NIK
  • WNI Kembali dari luar negeri
  • Perbaikan data ganda
  • Perubahan atau perbaikan data identitas
  • Perubahan data nomor handphone
  • Perubahan data Golongan dan gaji (ASN/TNI/POLRI)
  • Perubahan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  • Pengurangan Anggota keluarga peserta (meninggal, pembaruan KK, dan lainnya)
  • Perubahan kelas peserta mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah
  • Pengaktifan kembali Nomor Pembayaran Iuran peserta yang telah lewat masa Bayar
  • Permintaan berbagai informasi tentang program BPJS Kesehatan.
Untuk menggunakan WhatsApp Pandawa, masyarakat hanya perlu menyimpan nomor HP BPJS Kesehatan di daftar kontak smartphone. Lalu membuka WA Pandawa dan mengirim pesan apa pun. Berikutnya, mesin akan mengarahkan peserta ke berbagai layanan yang dibutuhkan.

3. Aplikasi Mobile JKN

Agar bisa mengakses kanal call center BPJS ini, peserta harus mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau App Store. Setelah menginstal, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk call center.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan adiminstrasi online (termasuk untuk pendaftaran), mengecek status kepesertaan, hingga melihat info tagihan iuran.

4. Media sosial BPJS Kesehatan

Untuk meminta informasi atau mengirimkan keluhan, peserta bisa kirim DM ke berbagai akun media sosial resmi BPJS Kesehatan, seperti X, Instagram, FB, dan Tiktok. Pastikan akun yang dihubungi berstatus resmi milik BPJS dan centang biru.

Layanan call center BPJS Kesehatan juga dapat diakses di Facebook Messenger. Silahkan cari akun BPJS Kesehatan yang ditandai centang biru, kemudian kirim pesan melalui fitur Facebook Messenger.

5. Telegram Bot BPJS Kesehatan

BPJS call center juga tersedia di Telegram. Untuk menggunakan call center ini, silahkan tuliskan @BPJSKes_bot di kolom pencarian Telegram. Fungsinya untuk mencari informasi dan menyampaikan keluhan.

6. Email BPJS Kesehatan

Call center BPJS Kesehatan bisa juga diakses via email [email protected]. Peserta bisa meminta informasi dan menyampaikan keluhan via email tersebut.

Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK

Cek tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK dapat dilakukan via Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan Whatsapp Pandawa.

Namun, panduan yang paling mudah serta tidak memakan banyak waktu mungkin melalui Whatsapp Pandawa dengan cara sebagai berikut:

  • Buka Whatsapp di perangkat Anda.
  • Klik link ini http://wa.me/08118165165.
  • Anda akan otomatis dibawa ke tampilan chat ke Whatsapp Pandawa.
  • Tulisan "Cek Tagihan Iuran".
  • Pilih Informasi, lalu klik Menu Informasi.
  • Pilih Cek Status Kepesertaan, lalu Kirim.
  • Masukkan Nomor NIK.
  • Masukkan Tanggal Lahir.
  • Data akan ditampilkan.

Pelayanan Kesehatan BPJS Apa Saja?

BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan di Indonesia. Secara umum, pelayanan BPJS kesehatan bisa dikategorikan menjadi enam jenis.

Ini artinya BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan peserta JKN mulai dari tingkat puskesmas hingga rawat inap di RS, termasuk yang memerlukan tindakan bedah maupun perawatan intensif seperti ICU.

Detail mengenai masing-masing kategori pelayanan kesehatan BPJS adalah:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan perorangan non spesialistik (primer), baik rawat jalan maupun inap. Pelayanan ini tersedia di puskesmas, tempat praktik dokter umum dan dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, RS kelas D pratama, hingga apotek dan lab kesehatan.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama

Kategori ini merupakan pelayanan kesehatan untuk pasien perorangan di FKTP. Pelayanan BPJS Kesehatan jenis Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) meliputi: administrasi berobat hingga surat rujukan; Promotif beserta preventif; Pemeriksaan-pengobatan dan konsultasi medis; Pemeriksaan ibu hamil-menyusui dan bayi-balita; Tindakan medis non-spesialistik; Pemberian obat dan penyediaan alat medis; Periksa lab untuk diagnosis; serta Pelayanan program rujuk balik.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama

Pelayanan BPJS Kesehatan jenis Rawat Inap Tingkat Pertama berkaitan dengan kebutuhan pasien saat menjalani rawat inap. Selain akomodasi rawat inap serta tindakan medis yang dibutuhkan, pelayanan jenis ini mencakup pula persalinan dan lain sebagainya.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Kategori Rujukan Tingkat Lanjutan merupakan layanan kesehatan untuk perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik. Pelayanan kesehatan ini mencakup rawat jalan lanjutan serta rawat inap lanjutan dan khusus di klinik utama, RS Umum-Khusus, apotik, optik, hingga laboratorium.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Kategori ini mencakup berbagai kebutuhan rawat jalan yang mencakup layanan di UGD, pemeriksaan-pengobatan dokter spesialis serta konsultasi; tindakan medis bedah maupun non-bedah; penunjang diagnosa; rehabilitasi medis, dan lainnya.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Kategori pelayanan BPJS Kesehatan ini mencakup rawat inap pasien non-intensif maupun intensif. Rawap inap intensif itu seperti opname di Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - GWS
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom