Menuju konten utama

Apa Saja Jenis Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan?

Tindakan bedah yang diterima peserta JKN sesuai indikasi medis dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

Apa Saja Jenis Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan?
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Banyak keuntungan saat masyarakat menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Berbagai hal terkait keluhan kesehatan dapat diperiksakan ke fasilitas kesehatan dengan gratis. Mulai dari biaya administrasi pendaftaran sampai penanganan dokter hingga obatnya akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Pelayanan yang diberikan bagi peserta dilakukan secara bertahap. Peserta bisa memeriksakan kesehatannya dengan diawali penanganan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang meliputi Puskesmas atau yang setara; praktik dokter; praktik dokter gigi; klinik pratama atau yang setara; dan rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, atau dokter umum yang ditunjuk.

Jika pasien diperlukan penanganan lebih lanjut yang tidak bisa ditangani di faskes pertama, maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan. Faskes lanjutan ini berupa klinik utama atau yang setara; rumah sakit umum; dan rumah sakit khusus.

Bagi peserta JKN diberikan dua jenis manfaat yakni manfaat medis dan manfaat nonmedis.

Manfaat medis adalah pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai indikasi medis dan tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan peserta.

Lalu, manfaat nonmedis yaitu layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta, dan manfaat ambulan untuk pasien rujukan antar faskes pada kondisi tertentu sesuai rekomendasi dokter.

Tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan, peserta JKN bisa memperoleh manfaat untuk tindakan bedah atau operasi jika diperlukan. Hal tersebut dapat diterima di faskes faskes rujukan tingkat lanjutan. Peserta dapat memperoleh manfaat tindakan medis spesialistik untuk bedah mau pun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

Pada postingan Instagram akun BPJS Kesehatan RI disebutkan, manfaat operasi yang dijamin BPJS Kesehatan tidak hanya berdasarkan jenis operasi tertentu saja. Operasi tersebut bisa meliputi jenis yang lebih luas. Catatannya, operasi atau bedah ini dilakukan berdasarkan indikasi medis.

Contoh tindakan operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

  • Operasi amandel
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi pengganti sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu
  • Operasi saraf terjepit

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari