tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan pencarian Bantuan Subsidu Upah (BSU) tahap I sejak 12 September 2022. Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek di rekening masing-masing.
Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU 2022 melalui link yang sudah disediakan Kemnaker, yaitu: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Link tersebut sempat eror beberapa waktu lalu tetapi saat sudah bisa diakses.
Cara mengeceknya cukup mudah, Anda tinggal menyiapkan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Berikut ini tata caranya.
Cek Penerima BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan
Cara mudah cek apakah kamu penerima BSU 2022 atau tidak:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan HP atau laptop.
2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan tetikus ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.
4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Syarat Penerima BSU 2022
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU 2022:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Editor: Addi M Idhom