tirto.id - Sejumlah platform digital menyediakan aplikasi untuk membayar zakat secara online yang dapat menjadi alternatif untuk berbagi dengan sesama dan melengkapi ibadah di bulan suci.
Ramadhan dalam dua tahun berturut-turut terasa berbeda karena adanya pandemi. Terjadi pembatasan pergerakan sosial termasuk beribadah di tempat ibadah tak terkecuali beramal secara langsung.
Hadirnya aplikasi pada perangkat bergerak membantu masyarakat yang ingin berzakat tanpa harus bertatap muka atau secara online. Meski begitu, bagaimana hukumnya?
Hukum Bayar Zakat Secara Online
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital lantaran hukumnya tetap sah.
Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers kolaborasi GoPay dan Baznas pada 22 April 2021 lalu.
Menurut Rizaludin, cara membayar zakat bisa melalui media apa saja termasuk media elektronik digital. Bayar zakat bisa langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital, dan uang elektronik.
“Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan,” ujarnya dikutip Antara.
Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, mengajak masyarakat membayar zakat lewat kanal digital sekaligus mengurangi kontak fisik demi menekan risiko penyebaran virus Corona.
“Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga turut memberi arahan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia harus bisa jadi momentum percepatan transformasi digital,” kata Fitria dalam webinar 22 April 2021 lalu dikutip Antara.
Aplikasi untuk Bayar Zakat Secara Online
Rizaludin menyarankan masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital untuk mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas.
Lain itu, cari juga lembaga yang punya fitur-fitur yang memastikan pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur.
“Pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima,” ujarnya.
Berikut daftar aplikasi untuk bayar zakat secara online yang disediakan oleh sejumlah platform digital sebagaimana dikutip dari Antara:
1. LinkAja
Melalui fitur LinkAja Berbagi, pengguna bisa memanfaatkan LinkAja untuk berzakat. Fitur ini ditujukan untuk memberikan donasi, zakat, dan sedekah.
Dompet digital ini telah bekerja sama dengan lembaga resmi yang mendapatkan izin, antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
2. Gojek
Layanan transportasi daring Gojek juga menyediakan fitur GoGive yang bisa dimanfaatkan untuk membayar zakat maupun berdonasi. Ketika pengguna telah memilih pilihan untuk berzakat, aplikasi akan membawa Anda ke beberapa pilihan zakat yang akan dibayarkan.
Mengenai zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini, mulai dari zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa. Lembaga resmi yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, Kitabisa, dan Griya Yatim dan Dhuafa.
3. Tokopedia
Platform e-dagang Tokopedia memiliki layanan Zakat untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal. Pengguna cukup membuka aplikasi dan mengetik kata kunci “zakat” di kotak pencarian di Tokopedia dan klik.
Tokopedia juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat digunakan pengguna untuk mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan.
Mengenai lembaga resmi yang bekerja sama dengan Tokopedia antara lain BAZNAS, NU Care-Lazisnu, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat untuk menyalurkan zakat fitrah. Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan di antaranya melalui BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
4. OVO
Dompet digital OVO juga menyediakan fitur untuk memudahkan penggunanya membayar zakat secara daring. Pengguna cukup mencari opsi “Donasi” dan klik. Setelah diklik, pengguna akan diarahkan untuk memilih lembaga resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, LAZ Al-Azhar, NU Care Lazisnu, hingga Rumah Zakat -- dengan nominal yang bisa dipilih.
5. BukaLapak
Layanan e-dagang lainnya dari Indonesia, BukaLapak melalui fitur BukaZakat menyediakan opsi untuk membayar zakat.
Untuk pembayaran zakat, pengguna dapat memilih lembaga Zakat yang diinginkan, seperti BAZNAS, NU Care Lazisnu, Rumah Zakat, Pusat Zakat Umat, dan Dompet Dhuafa untuk membayar zakat penghasilan, zakat harta (maal), hingga zakat fitrah.
Pembayaran zakat dan donasi bisa dilakukan lewat berbagai macam metode, mulai dari transfer bank, BukaDompet, hingga pembayaran di sejumlah minimarket dan Pos Indonesia.
Editor: Agung DH