Menuju konten utama

Daftar 15 RUU Prolegnas 2020, Termasuk Cipta Lapangan Kerja & KUHP

Ada 15 RUU yang diajukan pemerintah dalam Prolegnas 2020. Salah satunya Cipta Lapangan Kerja.

Daftar 15 RUU Prolegnas 2020, Termasuk Cipta Lapangan Kerja & KUHP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly (tengah) didampingi Jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengajukan 15 rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Selain itu pemerintah juga mengajukan 83 RUU dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.

"Terlampir (usul Prolegnas) kami serahkan kepada pimpinan," Kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Salah satu RUU yang dimaksud bernama 'Cipta Lapangan Kerja'. RUU ini sifatnya omnibus law--peraturan sapu jagad--dan dimaksudkan untuk menyederhanakan izin investasi.

Ada pula RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencana revisi KUHP sudah mengemuka sejak DPR periode lalu, tapi mendapat penolakan masif dari masyarakat.

Masuk pula dalam Prolegnas 2020 RUU ibu kota baru.

"Onimbus law, Ibukota, carryover yang masuk di dalamnya, kan, yang kemarin KUHP, pemasyarakatan, bea materai. Nanti DPR mengajukan yang lain. Kita lihat saja," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan saat ini pemerintah mengajukan RUU yang lebih sedikit dibanding periode sebelumya. Alasannya agar "target pencapaian lebih baik."

Berikut daftar lengkap 15 RUU Prolegnas 2020 yang diajukan pemerintah:

1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja

2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)

3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

4. RUU tentang Pemasyarakatan

5. RUU tentang Bea Materai

6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal

11. RUU tentang Ibukota Negara

12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

15. RUU tentang Perkoperasian

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino