tirto.id - Chief Operation Officer (COO) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Tigorshalom Boboy memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (19/2/2019).
Tigorshalom mengatakan pemeriksaan dirinya kali ini tidak terkait dengan kasus perusakan barang bukti berupa dokumen keuangan Persija yang menjerat Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka.
"Enggak, Pemeriksaan ini enggak ada kaitannya [dengan kasus Jokdri]," kata Tigorshalom saat dikonfrimasi reporter Tirto di Mapolda Metro Jaya.
Dugaan pemeriksaan Tigorshalom terkait kasus Jokdri sempat muncul karena dua orang itu sama-sama memiliki saham di PT Jakarta Indonesia Hebat, perusahaan yang menguasai mayoritas saham Persija Jakarta.
Pada hari ini, selain memanggil Tigorshalom, Satgas Antimafia Bola juga memeriksa Chief Executive Officer PT LIB, Risha Adi Wijaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Risha membenarkan bantahan Tigorshalom. Menurut Risha, dirinya dan Tigorshalom diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengaturan skor yang menjerat Vigit Waluyo jadi tersangka.
"Terkait kasus Vigit Waluyo, itu PT LIB dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Risha.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait dengan kasus pengaturan skor, yakni dokumen keuangan Persija, pada 14 Februari lalu. Jokdri juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Jokdri diduga menjadi aktor intelektual yang mendalangi perusakan dokumen keuangan Persija. Polisi sudah menggeledah apartemen milik Jokdri dan menyita 75 barang bukti dari tempat tersebut.
Polisi sudah memeriksa Jokdri sebagai tersangka selama 21 jam sejak Senin pagi kemarin. Dia baru keluar dari kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan, pada Selasa pagi.
Dalam pemeriksaan itu, Jokdri baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang telah disiapkan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola. Jokdri akan kembali diperiksa pada Kamis, 21 Februari 2019 mendatang. Hingga kini, polisi belum memutuskan untuk menahan Jokdri.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom