Menuju konten utama

Jokdri akan Kembali Diperiksa pada Kamis Besok

Jokdri dicecar 17 dari 32 pertanyaan seputar perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia akan diperiksa lagi pada Kamis mendatang.

Jokdri akan Kembali Diperiksa pada Kamis Besok
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Pemeriksaan terhadap tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor, Joko Driyono yang berlangsung sampai Selasa (19/2/2019) pagi telah resmi ditunda. Pemeriksaan terhadap Jokdri--sapaan akrab Joko Driyono--akan dilanjutkan lagi pada Kamis (21/2/2019) besok.

Sejauh ini, penyidik baru mengajukan 17 dari total 32 pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh Jokdri.

Dalam keterangannya kepada pewarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menyampaikan jika pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Jokdri menyangkut tindakan perusakan dokumen, termasuk soal alasan memerintahkan tiga orang pegawai PT LIB untuk melakukan eksekusi.

"Ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line. Di dalam penguasaan penyidik di situ," ucap Argo pada Selasa (19/2/2019).

Kendati demikian, Argo enggan membeberkan jawaban-jawaban Jokdri kepada penyidik. Menurutnya, keterangan akan terbuka sendirinya saat persidangan.

"Jadi yang bersangkutan jawab, alasannya untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang, termasuk pegawai PT Liga Indonesia sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, ketiga orang tersebut tidak ditahan lantaran dalam keterangannya cuma jadi kaki tangan Jokdri.

Jokdri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak hari tersebut.

Sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Jokdri. Menurut Argo penahanan Joko Driyono, semua merupakan wewenang penyidik. “Semua tergantung subjektivitas penyidik,” ucap Argo, Senin (18/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH