Menuju konten utama

Soal Penahanan Jokdri, Polri: Bergantung Subjektivitas Penyidik

Tersangka dugaan pengaturan skor dan perusakan barang bukti diperiksa dengan 32 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya.

Soal Penahanan Jokdri, Polri: Bergantung Subjektivitas Penyidik
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kedua kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/RN/WSJ.

tirto.id - Penyidik berencana mengajukan 32 pertanyaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Selusuh Indonesia (PSSI) Joko Driyono dalam pemeriksaan hari ini. Ia mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Berkaitan dengan upaya penahanan Joko Driyono, semua merupakan wewenang penyidik. “Semua tergantung subjektivitas penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Ia melanjutkan, penyidik mengagendakan 32 pertanyaan kepada tersangka terkait perintah kepada stafnya untuk mengambil barang di lokasi penyegelan , juga ditanyakan ihwal dokumen yang disita.

Jumlah total 32 pertanyaan itu masih bisa berkembang jumlahnya. “Tergantung penyidik,” sambung Argo.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung. Joko Driyono ditetapkan sebagai aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija. Polisi menjadikannya sebagai tersangka perkara tersebut.

Hari ini ia hadir untuk dimintai keterangan soal tindak pidana perusakan dokumen dan dugaan pengaturan pertandingan.

"Ya, saya ikuti prosesnya saja," ujar Joko Driyono, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebelum pemeriksaan.

Joko Driyono disangka menyuruh Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur yang kini telah menjadi tersangka, untuk memasuki area PT Liga Indonesia Baru yang disegel serta mengambil dan merusak dokumen keuangan Persija, Jumat (1/2/2019).

Penyidik menyegel Kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, RT016/RW01, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan, sehari sebelum penggeledahan.

Ketika tidak ada petugas kepolisian di lokasi, ketiganya diduga masuk ke kantor PT Liga Indonesia saat pihak kepolisian tidak berada di tempat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali