tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija.
Namun, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak melihat status Jokdri sebagai pimpinan PSSI atau pemilik sah Persija lewat PT Jakarta Indonesia Hebat (JIH).
“Untuk latar belakang itu, kami tidak mendalam [menelusuri status Joko Driyono], yang jelas secara personal ia menjadi aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (18/2/2019).
Dedi menyatakan terlepas kapasitas Jokdri sebagai apa, secara gamblang dia melakukan tindak pidana sehingga harus bertanggungjawab atas tindakannya.
Jokdri menyuruh Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur yang kini telah menjadi tersangka, untuk memasuki area PT Liga Indonesia Baru yang disegel serta mengambil dan merusak dokumen keuangan Persija.
Selain itu, hasil audit 75 barang bukti dari penggeledahan apartemen Jokdri, penyidik menemukan keterkaitan dengan pengaturan skor pertandingan PS Banjarnegara.
“Ada dua hal yang didalami oleh anggota satgas, pertama fokus pada perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua keterkaitan laporan dari Lasmi Indaryani menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti klub Banjarnegara,” ujar Dedi.
Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani menilai tindakan Jokdri berbeda dengan komitmen PSSI. “Pertanyaan besarnya ialah mana janji PSSI yang akan bekerja sama dengan satgas untuk berantas mafia bola?” ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/2/2019).
Lasmi curiga Jokdri menutupi suatu hal sehingga menyuruh anak buahnya untuk melakukan perusakan dokumen dan menerobos police line untuk masuk ke lokasi penyegelan.
Lasmi juga mengaku sedih karena makin banyak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dalam persepakbolaan Indonesia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi