Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Satgas Antimafia Bola Belum Dapati Peran Pihak Lain di Kasus Jokdri

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola masih menunggu hasil pemeriksaan Joko Driyono untuk mengetahui keterlibatan dalang perusakan dokumen keuangan Persija.

Satgas Antimafia Bola Belum Dapati Peran Pihak Lain di Kasus Jokdri
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kedua kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/RN/WSJ.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola belum menemukan adanya keterlibatan orang lain sebagai dalang perusakan dokumen selain Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Joko Driyono.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkaitan dengan dalang lain perusakan dokumen masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Berkaitan dengan itu [dalang perusak dokumen], harus menunggu hasil pemeriksaan satgas, tapi Joko Driyono yang memerintahkan tiga orang untuk mengambil, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (18/2/2019).

Joko Driyono ditetapkan sebagai aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija dan ia resmi menjadi tersangka perkara tersebut.

Hari ini ia hadir untuk dimintai keterangan soal tindak pidana perusakan dokumen dan dugaan pengaturan pertandingan.

"Ya, saya ikuti prosesnya saja," ujar Joko Driyono di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria mengklaim bahwa per Senin (18/2/2019) jabatan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI masih diemban Joko Driyono.

Kabar ini sekaligus menepis isu yang menyebut posisi Joko digantikan oleh Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto.

"Masih Pak Joko masih ketua. Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta saja. Sesuai dengan kongres tahunan," tutur Ratu Tisha usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PSSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno