tirto.id - Satgas Antimafia Bola Polri hingga Selasa (19/2/2019) belum mampu mengidentifikasi detail dokumen yang dirusak oleh Joko Driyono dan tiga tersangka lain dalam penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia.
Namun, mereka menegaskan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkapnya.
"Belum. Itu yang mau dikasikan [Jokdri dalam pemeriksaan], kami akan kerja sama dengan PPATK," ungkap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada Selasa (19/2/2019).
Satgas juga berharap tiga tersangka lain yang jadi kaki tangan Jokdri dalam perusakan barang bukti itu mau kooperatif. Mereka juga dijanjikan tidak akan ditahan apabila mau bekerjasama membantu tugas kepolisian.
Jokdri sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019) pagi hingga Selasa (19/2/2019). Pemeriksaan itu akan dilanjutkan pada Kamis (21/2/2019) mendatang. Hal ini dilakukan karena Jokdri baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang diajukan polisi.
Dedi meminta masyarakat bersabar terhadap pengungkapan kasus Jokdri. Ia memastikan seluruh barang bukti sudah diamankan kepolisian.
"Semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan, itu oleh penyidik. Tunggu hasil pemeriksaan," tandasnya.
Dalam keterangannya kepada pewarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menyampaikan jika pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Jokdri menyangkut tindakan perusakan dokumen, termasuk soal alasan memerintahkan tiga orang pegawai PT LIB untuk melakukan eksekusi.
"Ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line. Di dalam penguasaan penyidik di situ," ucap Argo pada Selasa (19/2/2019).
Kendati demikian, Argo enggan membeberkan jawaban-jawaban Jokdri kepada penyidik. Menurutnya, keterangan akan terbuka sendirinya saat persidangan.
"Jadi yang bersangkutan jawab, alasannya untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang, termasuk pegawai PT Liga Indonesia sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, ketiga orang tersebut tidak ditahan lantaran dalam keterangannya cuma jadi kaki tangan Jokdri.
Jokdri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak hari tersebut.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH