Menuju konten utama

COO Miss Universe Terbukti Bersalah atas Kasus Kekerasan Seksual

COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sara Dewia, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda dan restitusi mencapai Rp838 juta.

COO Miss Universe Terbukti Bersalah atas Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/IStockphoto

tirto.id - Chief Operating Officer Miss Universe Indonesia, Andaria Sara Dewia, divonis oleh Pengadialan Negeri (PN) Tipikor Jakarta dengan 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis tersebut diberikan terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis.

Dalam proses sidang tersebut, hakim menyatakan Sarah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Menyatakan terdakwa Andaria Sarah Dewi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (7/3/2024).

Selain hukuman kurungan, hakim juga menghukum Sarah dengan pidana denda Rp 100 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan yang sama.

Sarah juga dihukum dengan kewajiban untuk membayar restitusi. Besaran restitusi itu yakni Rp 738.877.500 (Rp 738,8 juta) subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 738.877.500 yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata dia.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Sarah mengakibatkan penderitaan mental untuk para korban. Sementara hal yang meringankan vonis yakni Sarah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental, terdakwa tidak mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujar hakim.

Hakim menyatakan Sarah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sarah didakwa melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan secara tanpa hak, melakukan perekaman dan / atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekman atau gambar atau tangkapan layar yang dilakukan lebih dari 1 kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 orang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarah dihukum 2 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Sarah dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tuntutan jaksa lainnya yakni Sarah dihukum membayar restitusi Rp 738.877.500,00. Nilai restitusi itu didasarkan pada Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor R-1326/4.1.IP/LPSK/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas