Menuju konten utama

Contoh Penerima BLT UMKM 2020 di eform.bri.co.id Pakai Nomor KTP

Cek penerima BLT UMKM 2020 di eform.bri.co.id menggunakan nomor KTP.

Contoh Penerima BLT UMKM 2020 di eform.bri.co.id Pakai Nomor KTP
Pekerja memeriksa hasil produksi masker berbahan kain batik di Butik Elemwe, Rawamangun, Jakarta, Jumat (2/10/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Cek penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2020 bisa melalui eform.bni.co.id/bpum. Untuk melakukan pengecekan, Anda hanya membutuhkan nomor KTP atau e-KTP.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMUM, maka akan muncul pesan:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pesan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara mengecek penerima BLT UMKM 2020 melalui e-form BRI adalah sebagai berikut:

- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Cek Penerima PPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

- Klik proses Inquiry

Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat jika belum mendapat BLT UMKM ini.

Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk UMKM yang berada di wilayah Yogyakarta, misalnya, bisa melakukan pendaftaran online melalui situs web https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/ dan mengisi data UMKM yang terdampak Covid-19.

Pendaftaran juga masih dibuka bagi pelaku UMKM yang berada di kota Malang. Pemerintah Kota Malang meminta pelaku UMKM di wilayahnya untuk segera mendaftarkan usaha mereka dalam program Banpres Produktif.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan bahwa pendaftaran peserta Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut, diperpanjang hingga 30 November 2020.

"Pendaftaran masih panjang, hingga 30 November 2020," kata Wahyu, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/10/2020), seperti dikutip Antara News.

Mengutip info di laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, pendataan calon penerima BPUM atau BLT Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro di provinsi Jateng dilakukan oleh masing-masing pemda kabupaten/kota.

Adapun cara pendataran dilakukan secara offline, yakni pelaku usaha mikro mendatangi dinas umkm di daerahnya masing-masing.

Namun, ada juga sejumlah pemda di Jateng yang membuka pendaftaran calon penerima Banpres usaha produktif secara online untuk menghindari kerumunan orang demi mencegah penularan Covid-19.

Data pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar di pemda kabupaten/kota tersebut akan diusulkan langsung kepada Kemenkop-UKM untuk diverifikasi. Sementara penetapan pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan Rp2,4 juta ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkop-UKM.

Syarat Daftar BLT UMKM

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

- Kementerian atau Lembaga.

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Nama lengkap.

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH