Menuju konten utama

E-Form BRI UMKM: Cara Cek Online Penerima BLT via eform.bri.co.id

Cek online apakah Anda penerima bantuan BLT UMKM dengan mengakses eform.bri.co.id (PT Bank Rakyat Indonesia ).

E-Form BRI UMKM: Cara Cek Online Penerima BLT via eform.bri.co.id
Ilustrasi Bansos UMKM. foto/istockphoto

tirto.id - PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI menjadi salah satu bank penyalur untuk Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus bagi para pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM dari 9 juta usaha menjadi 12 juta. Artinya ada penambahan 3 juta penerima yang penyaluran bakal dilakukan hingga akhir tahun ini. Setiap UMKM akan mendapat bansos sebesar Rp2,4 juta.

Bagi UMKM yang memenuhi syarat, pemerintah akan salurkan dana bantuan itu dengan cara ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Anda bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini secara online dengan mengakses e-form BRI. Cara ceknya yakni:

- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

- Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2020

Syarat untuk mendapatkan bansos UMKM ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM. Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga artikel terkait BLT UMKM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH