Menuju konten utama

Contoh Pasar Monopoli di Indonesia & Penjelasan Pengertiannya

Berikut ini contoh pasar monopoli di Indonesia, beserta penjelasan terkait pengertian pasar monopoli dan ciri-cirinya.

Contoh Pasar Monopoli di Indonesia & Penjelasan Pengertiannya
Pekerja melakukan perawatan rutin di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

tirto.id - Pasar monopoli merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, selain oligopoli dan monopolistik. Istilah ini berkaitan dengan struktur pasar.

Apabila dilihat dari strukturnya, dalam artian jumlah pembeli dan penjual, pasar dapat dibedakan menjadi dua.

Kedua jenis pasar berdasarkan strukturnya tersebut adalah pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna.

Adapun yang dimaksud dengan pasar persaingan sempurna adalah pasar yang mempunyai banyak penjual dan pembeli, serta kedua pelaku itu sama-sama mengetahui kondisi pasar dengan baik.

Dalam pasar persaingan sempurna harga barang/jasa ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan (supply dan demand) secara penuh.

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah:

  • Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
  • Produk/barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
  • Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
  • Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
  • Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
  • Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga).

Sebaliknya, pasar persaingan tidak sempurna ialah pasar yang tak terorganisasi secara sempurna. Akibatnya, ia tidak memenuhi ciri-ciri pasar persaingan sempurna.

Pasar persaingan tidak sempurna terjadi karena hanya ada satu penjual maupun pembeli yang bisa mengontrol harga barang/jasa.

Pengertian Pasar Monopoli dan Penyebabnya

Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, yakni gabungan dari istilah Monos yang berartisatu dan Polein yang bermakna menjual.

Dari segi istilah dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual menguasai pasar.

Pasar monopoli juga dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual (produsen) di pasar, yang berhadapan dengan permintaan dari banyak konsumen.

Ciri-ciri pasar monopoli adalah:

  • Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
  • Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
  • Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
  • Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.

Pasar monopoli terjadi akibat adanya pemusatan sumber daya ekonomi pada 1 pelaku usaha, atau penjual (produsen).

Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran atas barang/jasa jenis tertentu. Alhasil, terjadi persaingan yang tidak sempurna.

Meski dalam pasar monopoli penjual tak memiliki pesaing, belum tentu ia bisa meraih keuntungan besar. Kondisi itu mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.

Pasar monopoli bisa terjadi karena sejumlah sebab, yakni:

  • Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Kekuatan modal besar dari pihak swasta.
  • Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang. Misalnya: hak merek, hak cipta.
  • Karena keterbatasan pasar (pasar tidak diminati pelaku usaha lain).
  • Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.
  • Pemberian hak paten (diberikan pada seorang penemu berupa hak eksklusif/monopoli).
  • Adanya lisensi dari perusahaan asing buat 1 mitranya saja di dalam negeri.
  • Pembatasan impor.

Contoh Pasar Monopoli di Indonesia

Pasar monopoli bisa berlangsung dalam bentuk yang dilarang maupun sah (legal) karena memiliki dasar undang-undang.

Di Indonesia, terdapat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [PDF].

UU tersebut mendefinisikan praktek monopoli sebagai berikut:

"Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum."

Artinya, berdasarkan ketentuan di atas, monopoli dilarang di Indonesia jika memicu persaingan tak sehat yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum.

Di sisi lain, ada sejumlah praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Salah satu contoh adalah praktik monopoli oleh perusahaan milik negara dalam kegiatan produksi barang/jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat luas.

Berikut contoh pasar monopoli di Indonesia yang legal:

1. Produksi dan pemasaran listrik hanya oleh PT PLN (Didasari undang-undang)

2. Penyediaan layanan kereta api hanya oleh PT KAI (Didasari undang-undang)

3. PT Astra Honda Motor menjadi satu-satunya perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merek sepeda motor Honda (Didasari adanya lisensi dari Honda)

4. Penyediaan layanan air bersih berbayar oleh PDAM di daerah-daerah (didasari Perda)

5. Produksi Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) atau manufaktur pertahanan di Indonesia hanya oleh PT Pindad

6. Pemasaran dan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia oleh PT Pertamina (didasari undang-undang)

7. Monopoli penjualan benda-benda pos oleh PT Pos Indonesia (didasari undang-undang)

8. Pengadaan (termasuk impor) dan distribusi beras oleh Bulog (didasari undang-undang).

Baca juga artikel terkait PASAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora