tirto.id - Sidang vonis petinggi Gafatar Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis atas kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Pengadilan memberikan vonis 5 tahun penjara kepada Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung, sedangkan Andri Cahya divonis 3 tahun penjara. Tirto/Andrey Gromico
Petinggi Gafatar Usai Sidang Vonis
Sidang vonis kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2).
Masuk tirto.id





























