Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Chuck & Baiquni Hadirkan Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini

Chuck menyebut jabatan staf pribadi (spri) Ferdy Sambo (Kadiv Propam) tidak ada dalam struktural Polri.

Chuck & Baiquni Hadirkan Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali dilanjutkan hari ini. Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menghadirkan ahli meringankan dalam persidangan.

"Kamis 19 Januari 2023, sidang digelar untuk terdakwa Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo dengan agenda mendengar keterangan ahli dari terdakwa," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis 19 Januari 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, Chuck mengatakan bahwa Ferdy Sambo tak seharusnya memiliki asisten maupun staf pribadi.

Mulanya, jaksa bertanya terkait alasan Chuck berinisiatif mengamankan CCTV yang ia terima dari Irfan Widyanto.

"Kenapa saudara saksi mengambilalih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.

"Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu saya sebagai spri, jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumya sebagai spri itu seperti apa. Saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada," ujar Chuck.

"Jadi yang (berhak) memiliki jabatan struktural terkait spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," imbuh Chuck.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky